Kamis 21 Oct 2021 15:17 WIB

Delapan Tersangka Pinjol Ilegal Dijerat Pasal Berlapis

Ancaraman hukuman mereka hingga sembilan tahun penjara dan dendan Rp 3 miliar.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK
Foto: Republika/djoko suceno
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar menjerat delapan tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang dibongkar di Kabupaten Sleman, DIY dengan pasal berlapis.

"Kita jerat dengan pasal berlapis," kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK, dalam keterangannya kepada para wartawan, Kamis (21/10) di Mapolda.

 

photo
Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10). (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

 

Pasal yang akan menjerat ke delapan tersangka, kata Arif, yaitu Pasal 8 ayat 2, Pasal 45b, dan Pasal 50 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman sembilan hingg 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Pasal 62 ayat 1 tentang  UU No 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman  tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Pasal 2 ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan. Posisi mereka mulai dari senior manajer PT II berinisial RSO (30 tahun), GT(24), asisten manajer, MZ (30) IT support, AZ (30) HRD, RS (28) HRD, AB (23),  EA (31), dan EM (26) selaku penagih (debt collector). 

Mereka yang mengenakan baju tahanan warna kuning dihadirkan dalam pers rilis yang digelar di Mapolda Jabar. "Terakhir tersangka RSO dengan jabatan senior manajer kita tangkap di Jakarta," kata Arif.

Sebagaimana diketahui, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY berhasil membongkar praktik pinjol yang berkantor di sebuah ruko di Jl Prof Herman Yohanes, Kelurahan Caturnunggal, Kecamatan Depok, Sleman DIY. Dalam penggeberekan ini, polisi mengamankan 83 orang karyawan pinjol. 

Sebanyak delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah pimpinan perusahaan tersebut berinisial RSO (30 tahun).

Baca juga : Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA

Dari 83 karyawan yang diamankan polisi akhirnya menetapkan delapan tersangka. Ke delapan tersangka kini ditahan di Mapolda Jabar. Sementara karyawan lainnya dipulangkan. 

"Mereka yang kami amankan kebanyakan adalah debt collector,’’ kata Arif. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement