Selasa 19 Oct 2021 01:26 WIB

Detail Mengerikan Ragam Luka di Jasad Enam Laskar FPI

Ragam luka di jasad enam laskar FPI dibeberkan jaksa dalam surat dakwaan.

Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika
Foto:

Korban kelima, yakni Muhammad Suci Khadavi Poetra (21). Dari rekaman visum yang terungkap dalam dakwaan, terdapat luka tembak dari tiga peluru tajam. Itu tampak dari tiga luka masuk ke dalam, pada sisi bagian dada sebelah kiri, dan luka tembak keluar pada sisi kiri bagian punggung.

Jenazah Suci Khadavi juga mengalami patah iga-iga, serta robek otot sela iga, kandung jantung, otot jantung, dan paru kiri akibat senjata api. Ditemukan juga pendarahan dalam kandung jantung, dan rongga dada kiri.

“Sebab mati orang ini (Suci Khadavi) akibat luka-luka tembak masuk pada dada sisi kiri, yang merobek organ jantung, dan paru sehingga mengakibatkan pendarahan,” sambung Tadung dalam dakwaannya.

Terakhir adalah korban Muhammad Reza (20). Dari hasil visum, ditemukan tiga luka bekas tembak. Dua luka tembak masuk ke dalam pada sisi dada kiri, dan satu luka tembak keluar pada lengan atas sisi dalam, dan satu luka tembak keluar pada bagian punggung sisi kiri.

Tubuh korban Reza, dari rekam forensik juga dikatakan mengalami patah iga, dan robeknya otot sela iga, kandung jantung, otot jantung, organ paru sisi kiri akibat senjata api. “Ditemukan juga pendarahan dalam kandung jantung dab rongga dada kiri. Sebab mati orang ini (Muhammad Reza), akibat luka tembak pada sisi kiri yang merobek jantung, dan paru sehingga menyebabkan pendarahan,” begitu rekam visum yang dirangkum dalam dakwaan. 

Enam korban tewas dalam tragedi pelanggaran HAM di Km 50 Tol Japek tersebut, mengacu dakwaan jaksa, sebetulnya dilakukan oleh tiga anggota Resmob Polda Metro Jaya. Selain Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello, dalam kasus unlawful killing tersebut, juga terlibat satu anggota kepolisian dari satuan yang sama.

Yakni, tersangka Ipda Elwira Priadi. Akan tetapi, tersangka terakhir itu, tak diajukan ke pengadilan, lantaran dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan saat proses penyidikan, pada Maret 2021. Terhadap dua tersangka sisa, yakni Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusman Ohorello, pada Senin (18/10), diseret ke pengadilan untuk pertanggungjawaban. Kedua tersangka itu, didakwa melakukan pembunuhan, atau perampasan nyawa orang lain, serta penganiyaan yang menyebabkan kematian.

Baca juga : Telegram Polri Tindak Tegas Anggota Lakukan Kekerasan

JPU menjerat keduanya, dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Keduanya terancam hukuman penjara antara 7 sampai 15 tahun penjara.

photo
Infografis FPI Terus Diburu - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement