Senin 18 Oct 2021 10:33 WIB

Menolak Hadir, Azis: Sidang Pembunuhan 6 Laskar FPI Dagelan

Kuasa hukum beranggapan sidang pembunuhan 6 laskan FPI hanya dagelan.

Rep: Mabruroh/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Petugas Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawfull killing terhadap enam laskar front pembela Islam (FPI) di tol Jakarta-Cikampek KM 50 digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum keluarga enam laskar FPI, Azis Yanuar, sidang hari ini merupakan dagelan para penegak hukum semata.

Karena, lanjut Azis, sejak peristiwa pembunuhan terhadap enam anggota laskar FPI, para tersangka tidak ditangkap maupun dipenjara. Dua anggota polisi berinisial FR dan MYO yang diduga menembak enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek tersebut tetap aktif bekerja sebagai anggota polisi Polda Metro Jaya.

"Para pelaku penembakan tidak ditangkap dan ditahan. Menurut Komnas HAM dalam surveilans itu ada surat perintahnya. Jika itu benar, siapa yang memerintahkan? Mengapa yang memerintah tidak diungkap dan tidak ditahan juga. Hal tersebut membuktikan kemungkinan diduga sidang dan proses itu hanya dagelan," kata Azis saat dikonfirmasi, Senin (18/10).

Karenanya, baik Azis maupun pengacara lain yang mewakili keluarga korban, menganggap bahwa sidang dan proses hukum yang menjerat dua tersangka yang merupakan anggota polisi tersebut hanyalah formalitas belaka. Azis mengaku bahkan tidak tertarik untuk mengikuti semua proses dagelan tersebut. "Kami tidak tertarik pada dagelan, kami tidak akan (hadir di persidangan)," kata Azis.

Kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI mulai disidang di PN Jaksel pada Senin (18/10). Dua anggota kepolisian aktif, yakni Ipda M Yusmin Ohorella (MYO) dan Briptu Fikri Ramadhan (FR) akan dihadirkan sebagai terdakwa.

Baca juga : Merah Putih tak Dikibarkan, Taufik: Pemerintah Harusnya Malu

Dari hasil investigasi Komnas HAM, pembunuhan enam nyawa tersebut sebagai pelanggaran HAM berupa unlawfull killing atau pembunuhan yang terorganisir tanpa ada dasar hukum. Akan tetapi, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement