Selasa 19 Oct 2021 01:26 WIB

Detail Mengerikan Ragam Luka di Jasad Enam Laskar FPI

Ragam luka di jasad enam laskar FPI dibeberkan jaksa dalam surat dakwaan.

Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan ragam luka mengerikan di sekujur tubuh enam jenazah Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dibunuh tiga anggota tim Resmob Polda Metro Jaya dalam peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM), di Km 50 Tol Japek, Desember 2020. JPU Zet Tadung Allo, saat sidang pembacaan dakwaan terhadap tersangka Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10), mengungkapkan 19 luka bekas hantaman peluru tajam yang memenuhi tubuh korban.

Baca Juga

Jaksa, dalam dakwaannya menjelaskan, terhadap korban Andi Oktiawan (33 tahun). Ia tewas diberondong peluru tajam dari senjata jenis pistol saat aksi saling serang dengan tim Resmob Polda Metro Jaya di Rest Area Km 50 Tol Japek, pada Senin (7/12) dini hari, tahun lalu.

Menurut jaksa Tadung, dari hasil rekam visum yang diterbitkan dokter forensik RS Sukamto, pada 11 Desember 2020, terdapat tiga peluru tajam kaliber 9 milimeter (mm) di tubuh Andi Oktiawan.

Tadung mengatakan, pada pemeriksaan fisik jenazah Andi Oktiawan, ditemukan dua buah luka tembak masuk pada bagian dada depan. Juga, satu luka tembak masuk pada mata bagian kiri, serta dua luka tembak keluar pada bagian punggung.

Selain itu, juga ditemukan sebuah luka tembak keluar, pada tulang pelipis kiri. Tubuh Andi Oktiawan, juga mengalami patahnya tulang-tulang bagian kepala, dan iga.

“Robeknya selaput keras, dan lunak otak, jaringan otak, otot sela iga, dan paru akibat senjata api,” ujar Tadung, dalam dakwaannya.

Selain itu, di tubuh Andi Oktiawan, juga ditemukan adanya pendarahan pada rongga dada kiri, dan otak, serta organ-organ yang tampak memucat. ”Sebab kematian orang ini (Andi Oktiawan), akibat luka-luka tembak pada dada, yang merobek paru-paru serta pada mata yang merobek otak, sehingga mengakibatkan pendarahan, dan kerusukan jaringan,” begitu kata Tadung.

Laporan visum Andi Oktiawan tersebut, diterbitkan oleh tiga dokter forensik di RS Polri.

In Picture: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Enam Laskar FPI di Km 50

photo
Terdakwa kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Briptu Fikri Ramadhan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika - (Prayogi/Republika.)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement