Selasa 19 Oct 2021 01:26 WIB

Detail Mengerikan Ragam Luka di Jasad Enam Laskar FPI

Ragam luka di jasad enam laskar FPI dibeberkan jaksa dalam surat dakwaan.

Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika
Foto:

Adapun, terhadap korban Faiz Akhmad Syakur, dalam dakwaan disebutkan adanya empat peluru tajam yang menembus tubuh laki-laki 22 tahun itu. Hasil visum, kata jaksa Tadung mengungkapkan, adanya dua luka tembak masuk pada dada sisi kiri.

Satu luka tembak masuk pada bagian lengan bawah sisi depan, dan satu luka tembak masuk pada bagian paha kanan sisi luar. Dua buah luka tembak keluar pada punggung sisi kiri. Satu buah luka tembak keluar keluar pada paha kanan sisi depan.

Kondisi jenazah korban Faiz Akhmad Syakur, menurut visum 11 Desember 2020 itu, juga dikatakan mengalami patah pada bagian iga-iga sebelah kiri bagian belakang, serta mengalami robek pada otot-otot selah iga kiri depan, kandung jantung, otot jantung, pembuluh nadi utama paha bagian kanan, akibat senjata api. Ditemukan juga pendarahan dalam kandung jantung, rongga dada kiri.

“Sebab mati orang ini (Faiz Akhmad Syakur), akibat luka-luka tembak masuk pada dada sisi kiri yang merobek organ jantung, serta luka tembak pada bagian paha yang merobek pembuluh nadi utama paha kanan sehingga mengakibatkan pendarahan,” begitu disebutkan hasil visum dalam dakwaan.

Sedangkan untuk korban Ahmad Sofiyan (26), tim dokter forensik dalam laporan visum menyebutkan dua peluru tajam yang menembus tubuhnya. Dua peluru tersebut, membuat luka masuk pada dada sisi kiri, dan dua buah luka keluar pada punggung sisi kiri.

Luka tersebut dikatakan, membuat patah iga yang merobek otot selah-selah iga, kandung jantung, otot jantung, dan organ oaru akibat senjata api. Ditemukan juga pendarahan dalam kandung jantung, dan rongga dada.

“Sebab mati orang ini, akibat luka-luka tembak pada bagian dada yang merobek jantung, dan paru sehingga mengakibatkan pendarahan,” begitu dalam dakwaan.

Laporan visum terhadap jenazah korban Luthfi Hakim, terungkap empat peluru tajam yang menembus tubuh. Ditemukan empat buah luka tembak masuk pada dada, serta empat luka tembak keluar, pada punggung. Kondisi tersebut membuat korban mengalami patah bagian tulang iga, robeknya otot sela iga, dan paru akibat senjata api.

Baca juga : Kronologi Versi JPU Polisi Tembak Enam Laskar FPI di Km 50

“Selanjutnya, ditemukan pendarahan dalam rongga dada kiri dan organ-organ dalam yang tampak pucat,” begitu isi dakwaan.

Sebab mati Luthfi Hakim, dikatakan akibat luka tembak pada dada sisi kiri yang merobek paru-paru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement