Sabtu 16 Oct 2021 18:27 WIB

Ditetapkan Tersangka, Dodi Alex Noerdin Miliki Harta Rp 38 M

Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin diduga terkait suap pengadaan barang.

Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex Noerdin
Foto: Pemkab Muba
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex Noerdin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Musi Banyuasin Sumatra Selatan,Dodi Reza Alex Noerdin, sudah ditetapkan tersangka aatas dugaan kasus suap. Dodi diketahui memiliki total kekayaan Rp 38,4 miliar.

KPK pada Jumat (15/10) menangkap dia bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Sebagaimana pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Sabtu (16/10), dia terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai bupati Musi Banyuasin.

Baca Juga

Rinciannya, laki-laki yang juga anak bekas Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, itu memiliki enam tanah dan bangunan senilai Rp 31,5 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Bandung, Australia, dan Palembang.

Ia tercatat memiliki satu unit mobil Porsche keluaran 2012 senilai Rp 300 juta. Selanjutnya, dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 600 juta, surat berharga Rp 2 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp 5,964 miliar.

Total keseluruhan harta kekayaannya senilai Rp 40,364 miliar. Namun, ia juga melaporkan memiliki utang Rp 1,9 miliar. Dengan demikian total harta kekayaannya Rp 38,464 miliar.

Sebelumnya diinformasikan, tim KPK menangkap total enam orang terkait kasus dugaan suap infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin. "Dalam kegiatan itu, tim KPK menahan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar enam orang di antaranya Bupati Musi Banyuasin dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan tim KPK telah memeriksa pihak-pihak yang ditangkap itu dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. "Informasi yang kami peroleh, tim selesai melakukan pemeriksaan beberapa pihak dimaksud di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Perkembangannya akan diiinfokan," ucap dia.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement