Sabtu 16 Oct 2021 10:14 WIB

KPK Tangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Dodi Reza Alex Noerdin adalah bupati Musi Banyuasin yang ditangkap KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
KPK Tangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Foto: Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin membuka pelatihan kepemimpinan dan wawasan kebangsaan kepada perangkat desa. Pada tahap ke II ini pelatihan digelar di Batalyon Infanteri Raider 300/Brajawijaya, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (6/10).
Foto: Pemkab Muba
KPK Tangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Foto: Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin membuka pelatihan kepemimpinan dan wawasan kebangsaan kepada perangkat desa. Pada tahap ke II ini pelatihan digelar di Batalyon Infanteri Raider 300/Brajawijaya, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) adalah Bupati Musa Banyuasin, Sumatra Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin. Tak hanya bupati, KPK juga mengamankan beberapa orang lainnya dalam operasi senyap itu.

"Sejauh ini ada sekitar enam orang diantaranya Bupati Kabupaten Musa Banyuasin dan beberapa ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Musa Banyuasin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (16/10).

Baca Juga

Ali menjelaskan, OTT dilakukan terkait dugaan pidana suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin. Dia melanjutkan, para pihak terkait dengan perkara tersebut telah menjalani pemeriksaan lebih dahulu di kejaksaan tinggi Sumatera Selatan.

"Informasi yang kami peroleh, tim selesai melakukan pemeriksaan beberapa pihak dimaksud di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Dodi Reza Alex Noerdin merupakan anak dari Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Politisi Golkar itu kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Alex Noerdin juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan. Kejagung mengisyaratkan akan menjerat mantan gubernur Sumatera Selatan tersebut dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement