Rabu 13 Oct 2021 10:04 WIB

Tim Supervisi Polri Temukan Perbedaan Hasil Visum Kasus Luwu

Pemeriksaan ke dokter kandungan dibatalkan oleh ibu korban dengan alasan takut trauma

Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Supervisi Bareskrim Polri yang diturunkan ke Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menemukan perbedaan hasil visum terhadap tiga anak di bawah umur yang mengalami rudapaksa yang diduga dilakukan ayah kandungnya.

Fakta tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10) malam.

Dalam jumpa pers tersebut, Rusdi menyebutkan Tim Supervisi Mabes Polri melakukan wawancara dalam rangka menggali informasi ke sejumlah pihak, di antaranya fasilitas kesehatan yang melakukan visum et repertum (VER) terhadap ketiga anak korban.

Fasilitas kesehatan dimintai keterangan yakni Puskesmas Malili Luwu Timur, Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar dan Rumah Sakit Vale Sorowako. Rusdi mengatakan tanggal 11 Oktober 2021 hasil interview dengan dokter Puskesmas Malili Luwu Timur bahwa pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.

Lalu fakta berikutnya, Tim Supervisi meminta hasil VER dari RS Bhayangkara Makassar yang dikeluarkan tanggal 15 November 2021 yang hasilnya adalah tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. "Yang kedua, perlakuan pada tubuh lain tidak ditemukan," ucap Rusdi.

Sementara itu, fakta keempat, lanjut dia, tim penyidik dan tim supervisi mendapatkan informasi bahwa pada tanggal 31 Oktober 2019, ibu korban berinisial RS telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di RS Vale Sorowako.

Baca juga : Nasgor Rasa Integritas, Harapan Rehabilitasi dan Klaim Polri

Informasi tersebut didalami Tim Supervisi dan Asistensi Bareskrim Polri melakukan wawancara dengan dr Imelda, spesialis anak dari RS Sorowako yang melakukan pemeriksaan kepada korban.

"Tim melakukan interview pada 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar kelamin dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan diberikan antibiotik dan paracetamol obat nyeri," ungkap dia.

Tidak hanya itu, lanjut Rusdi, hasil interview tersebut dokter menyarankan kepada orang tua korban dan juga tim supervisi agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan."Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut," ujar Rusdi.

Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis kandungan sesuai saran dokter yang dijadwalkan tanggal 12 Oktober 2021, pemeriksaan tersebut dibatalkan.

Pemeriksaan tersebut, lanjut Rusdi, tentunya dengan pendampingan oleh ibu korban, dan juga pengacara korban dari LBH Makassar. Dan disepakati juga pemeriksaan dilakukan di RS Sorowako.

"Sekali lagi, rumah sakit ini merupakan pilihan dari ibu korban," kata Rusdi menekankan.

Tetapi, lanjut Rusdi, kesepakatan pemeriksaan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacara dengan alasan anaknya takut trauma. "Untuk sementara ini beberapa fakta yang ditemukan tim supervisi dan asistensi dari Mabes Polri untuk kasus Luwu Timur. Tentunya ini masih proses, kita liat nanti perkembangan dari penanganan kasus di Luwu Timur," ujar Rusdi.

Baca juga : Zaim Saidi dan Nasib Dinar Kuno Kekhalifahan di Situs Barus

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement