REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengusut keberadaan kaki tangan tersangka Azis Syamsuddin (AZ) di internal lembaga antirasuah. Hal itu akan dilakukan meskipun bukti yang dimiliki saat ini hanya berupa keterangan yang masih lemah.
"Karena itu kan masih testimonium de auditu artinya bukan kesaksian, tapi menyampaikan pernyataan orang lain bahwa saudara AZ memiliki delapan orang dalam," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (8/10).
Dia mengaku, KPK akan menindaklanjuti setiap informasi terkait pesuruh mantan wakil ketua DPR RI tersebut. Informasi keberadaan orang milik Azis Syamsuddin yang siap digerkaan guna mengamankan perkara itu diungkapkan oleh mantan sekretaris daerah Tanjungbalai, Yusmada dalam persidangan terdakwa Stepanus Robin Pattuju.
"Jadi, ada informasi sekitar delapan anak buah atau orang dalam tentu kemudian kami akan tindak lanjuti kalau memang itu bisa dibuktikan," katanya.
Sebelumnya, keterangan yang menyebutkan bahwa Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK diungkapkan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjung Balai, Yusmada. Dia menyebutkan, kedelapan orang milik politisi Golkar di KPK itu siap digerakkan.
Yusmada tersangka pemberi suap terhadap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial dalam kasus jual beli jabatan. Yusmada hadir sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Penyidik asal kepolisian itu diketahui juga menerima suap dari Azis Syamsuddin. Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku pernah membuat laporan ke dewas terkait kaki tangan Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Novel mengaku sudah sejak lama mengetahui keberadaan delapan kaki tangan tersebut.
Dia mengaku, telah mengungkap keberadaan pesuruh Azis Syamsuddin bersama dengan timnya dan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurutnya, KPK seperti takut hal tersebut diungkap ke publik.
Novel Baswedan juga meminta lembaga antirasuah bersama dengan Dewas untuk mengusut dugaan kaki tangan Azis Syamsuddin di KPK. Dia menegaskan, KPK serta Dewas telah diberi kewenangan untuk melakukan pengusutan.
"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli. Yang jelas Robin nggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" kata Novel Baswedan.
Namun, KPK meminta semua pihak yang mengetahui informasi kaki tangan Azis Syamsuddin di dalam tubuh lembaga antirasuah untuk melapor. KPK meminta laporan disampaikan ke Dewas disertai bukti-bukti awal yang valid.