Kamis 07 Oct 2021 18:34 WIB

Prostitusi Anak di Apartemen yang Kembali Terulang

Pelaku mengeksploitasi seksual anak-anak berusia 16-18 tahun.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Polisi mengungkap kasus dugaan prostitusi anak usia 16-18 tahun di sebuah apartemen. Ilustrasi
Foto:

Sindikat TPPO

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di sejumlah apartemen adalah modus TPPO. Terakhir, Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi anak di apartemen Sentra Timur di Jakarta Timur.

Karena itu, ia meminta polisi membongkar TPPO dalam bentuk eksploitasi anak secara seksual ini dengan tuntas. "Kalau kita runut ini kejahatan yang sempurna menurut saya TPPO-nya kelihatan," ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/10).

Apalagi, ia mengatakan, jika pengelola apartemennya mengetahui adanya praktik prostitusi anak maka mereka termasuk sindikat. Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada modus-modus perdagangan anak di dalamnya.

Karena itu, pihak kepolisian harus menyelidiki lebih jauh dan membongkar sampai pada akar-akarnya. "Ini harus clear anak ini kenapa direkrut? Siapa yang ngajak? Lalu lewat aplikasi mana? Siapa pembeli seksmya? Dilakukan di mana? Pembayarannya itu sangat terlihat," kata Maryati.

Selain itu, Maryati juga mengingatkan peranan orang tua terhadap anak. Orang tua harus memiliki kepekaan atau sensitivitas yang tinggi terhadap situasi anak-anak. Ia mengatakan, hal itu menjadi daya cegah yang dapat dilakukan. 

Kalau sudah terjadi maka anak yang bersangkutan harus dilindungi dilakukan rehabilitasi khususnya. "Selanjutnya orang tua harusnya juga memiliki peningkatkan kualitas pengasuhan pada anak," tutur Maryati.

Kendati demikian, Maryati menegaskan, faktor perdagangan orang tidak bisa ditinjau dari satu dimensi, misalnya gagalnya pengasuhan. Ada juga faktor lain seperti agresi dan tindakan para pelaku, serta tindakan dari para sindikat. 

Ia menambahkan, hal-hal tersebut harus betul-betul dikenali dan diwaspadai. Salah satu caranya adalah dengan melaporkan ke polisi jika ditemukan praktik prostitusi.

"Saya pikir ini sebuah dukungan kami terhadap baik korban atau keluarga yang menginginkan terbongkarnya secara sampai ke akar-akarnya pihak kepolisian harus bekerja keras," tutur Maryati. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement