REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengelola Apartemen Sentra Timur di Jakarta Timur, pada Selasa (5/10). Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi mengatakan pihak pengelola apartemen tersebut dicecar 46 pertanyaan. Pengelola itu diperiksa terkait pekerjaannya di apartemen. Pemeriksaan tersebut mencari penanggung jawab tempat yang dijadikan prostitusi anak.
"Pemeriksaan untuk mencari tahu job desknya, mekanismenya seperti apa, siapa yang bertanggung jawab di tower-tower tersebut," tegas Dedi.
Lanjut Dedi, pihaknya mendapati Tower Kuning yang memiliki enam unit kamar dijadikan sebagai tempat prostitusi anak. Salah satu kamar di tower itu dijadikan tempat penyekapan korban MF, 17. Namun juga kata Dedi, ada tower lain yang dijadikan sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK). Hanya saja saat ini penyidikan ini fokus pada anak di bawah umur.
"Sangat memungkinkan lebih dari enam unit, tapi kami fokus ke kasus prostitusi anak saja yang MF disekap," ungkap Dedi.
Sebelumnya, Jajaran Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian mengamankan tiga anak korban eksploitasi seksual.
"Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban. Dia melaporkan anaknya berinisial MF (17) tak kunjung pulang setelah izin bermain dengan temannya sejak awal September 2021 lalu," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/9).
Lanjut Pujiyarto, orang tua korban melapor pada tanggal 24 September 2021 lalu. Dalam laporannya, ia mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur. Kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan ke salah satu unit Apartemen Sentra, pada Rabu (29/9) kemarin.
"Kami menemukan MF dan dua anak di bawah umur lainnya berinisial SIR (16) dan AJ (17) yang diduga turut menjadi korban eksploitasi seksual. Serta beberapa orang joki yang menjajakan anak dibawah umur untuk layanan seksual," kata Pujiyarto.
Atas perbuatannya, Joki dan muncikari dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.