Selasa 14 May 2024 20:43 WIB

Modus Kencan Michat Palsu: Tiga Pemuda Ditangkap, Korban Alami Kerugian Rp 15 Juta

Pelaku membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita untuk pikat korban

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus jaringan prostitusi online (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus jaringan prostitusi online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Kalideres mengamankan tiga pemuda pelaku pemerasan dengan modus fiktif melalui aplikasi MiChat. Ketiga pelaku berinisial VN (21 tahun), AA (26 tahun), dan MAS (20 tahun) ditangkap Kampung Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2204) lalu.

“Para pelaku ini menggunakan aplikasi Michat Fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” ujar Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (14/5/2024).

Menurut Abdul Jana, pelaku VN menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan Michat dengan nama fiktif Putri Nita. Pelaku kemudian mulai mem-posting foto tersebut untuk menarik perhatian korban. Tersangka juga memasang tarif sebesar Rp 500 ribu.

“Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp 500 ribu yang kemudian disepakati menjadi Rp 200 ribu usai proses tawar-menawar,” ungkap Abdul Jana.

Selanjutnya, pelaku VN bersama pelaku AA berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah gang di sekitar gang Sate Hasan, Jalan Peta Selatan, Kalideres Jakarta Barat pada Ahad (5/5/2024) lalu. Setibanya di lokasi pelaku AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.

“Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500 kepada pelaku AA. Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan,” tutur Abdul Jana.

Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan. Tak hanya itu korban menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s. Kemudian HP korban juga digadaikan di INDO GADAI sebesar Rp 400.000 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15.200.000.

"Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi Mechat palsu ini sebanyak lima kali," tutur Abdul Jana.

Lanjut Abdul Jana, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Dia berharap tindakan tegas kepolisian dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk modus penipuan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement