REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah kabar beredar tentang larangan menyeduh susu kental manis (SKM) di media sosial. Kabar yang beredar dalam satu unggahan yang ramai dikomentari warganet adalah fakta susu kental manis enggak boleh diseduh air panas. Yang membuat kabar itu banyak dipercaya adalah seolah-olah imbauan itu datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam postingan tersebut disebut seolah-olah ada pernyataan dari Deputi Bidang Badan Pengawas Pangan Olahan, Rita Endang mengatakan meminum SKM dengan diseduh air panas adalah kebiasaan yang salah menurut peraturan BPOM. Dari sejumlah hasil penelusuran dalam unggahan di Facebook, mengatakan SKM tidak boleh diseduh tidak sesuai dengan fakta. Sebab berbeda dengan isi dari peraturan yang dikeluarkan BPOM no 31 tahun 2018.
Di samping itu, melalui Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi SKM sebagai pengganti susu, melainkan tentang pelabelan produk pangan olahan. Di antaranya adalah SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Kepala BPOM Penny Lukito dalam laman resmi BPOM pernah mengatakan, secara sistematis BPOM telah memberikan jawaban yang terukur dan tegas. "Saya mengajak kita semua, masyarakat, media, pemerintah memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi," ujar Penny, dikutip dari laman resmi BPOM.
"Susu kental manis itu aman tapi bukan sebagai pengganti ASI," tegas Penny dalam kesempatan lain.
Sejalan dengan sikap BPOM tersebut berdasarkan pengecekan Turn Back Hoax, Rita Endang tidak mengatakan SKM tidak boleh diseduh. Perka BPOM Nomor 31/2018 mewajibkan produsen mencantumkan beberapa hal pada label susu kental manis agar masyarakat dapat memanfaatkan produk ini sesuai fungsinya. Patut diduga pernyataan pejabat BPOM di plintir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.