REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar lebih dari Rp 5,6 triliun. Usulan tambahan anggaran ini diajukan KPU untuk kebutuhan persiapan tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 2022.
"Dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang selaku pemimpin rapat terkait penetapan pagu anggaran menjadi pagu alokasi anggaran RAPBN 2022, Selasa (21/9).
Ketua KPU RI Ilham Saputra sebelumnya memerinci kegiatan-kegiatan yang membutuhkan tambahan anggaran tersebut. Sebanyak Rp 1,5 triliun digunakan untuk kebutuhan tahapan pemilu, mulai dari perencanaan program dan anggaran, penyusunan Peraturan KPU, sosialisasi tahapan pemilu dan pilkada, pendaftaran partai politik peserta pemilu, pembentukan badan ad hoc, persiapan pemutakhiran data pemilih, persiapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, persiapan tahapan pencalonan, serta persiapan logistik.
Kemudian, sisanya sebesar Rp 4,1 triliun digunakan untuk dukungan tahapan pemilu, seperti kantor atau gudang, kendaraan operasional, pembangunan teknologi informasi, belanja operasional, dan belanja pegawai. Menurut Ilham, hingga saat ini belum semua KPU daerah memiliki gedung kantor sendiri.
Beberapa KPU provinsi maupun kabupaten/kota masih menyewa atau meminjam pakai. Sementara, gudang akan dimanfaatkan untuk menyimpan logistik dan arsip pemilu dan pilkada.
"Kami juga sudah melakukan efisiensi. Kami nanti akan melihat mana saja yang bisa kami prioritaskan untuk kemudian infrastruktur itu dibangun dan dilengkapi," kata Ilham.
Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebesar lebih dari Rp 3,6 triliun. Kebutuhan anggaran ini akan digunakan untuk persiapan pengawasan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 2022.