REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik KPK AKP Stephen Robin Pattuju memakai istilah Bapak Asuh untuk memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Hal itu diungkapkan Agus Santoso saat menjadi saksi dalam persidangan Stephen dan Pengacara Maskur Husain (MH). Agus yang juga mantan anggota polisi adalah rekan sekaligus sopir Stepanus.
Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) meminta KPK mengungkap lebih jauh terkait peran Azis dalam setiap suap yang diterima Stepanus. Pukat menduga ada kasus korupsi lain di balik hubungan Bapak dan Anak Asuh itu.
Hal ini mengingat istilah Bapak Asuh memiliki konotasi yang cukup intens dan dekat di luar ikatan keluarga kandung. Peneliti Pukat UGM Zainur Rohman berharap fakta yang terkuak di pengadilan semakin memperkuat peran-peran seseorang dalam tindak pidana korupsi.
Walaupun istilah Bapak Asuh, menurut dia, berkonotasi positif, namun ketika disebutkan dalam praktek penegakkan hukum oleh ke oknum aparat, apalagi yang melibatkan tokoh politik, justru konotasinya bisa cenderung negatif. Terlebih lagi istilah ini disebutkan dalam persidangan tindak pidana korupsi.
"Karena konteks Bapak Asuh di sini, berjasa bagi orang yang diasuh atau seperti melindungi. Tetapi pada prakteknya istilah ini digunakan oknum penegak hukum bisa memunculkan konflik kepentingan, apalagi bapak asuh yang disematkan kepada seorang politisi yang berpotensi berperkara," kata Zainur kepada wartawan, Selasa (21/9).
Karena itu, menurut dia, sudah menjadi tanggung jawab KPK untuk membongkar semua aspek peran bapak asuh yang disematkan kepada Azis Syamsuddin ini. Bukan hanya di kasus-kasus korupsi yang terkait Stepanus saja, tapi juga kasus korupsi lain yang sempat menyebut nama Azis Syamsuddin.
"Itu harus dibongkar semua peran dan keterlibatan bapak asuh tersebut," kata dia.
Dalam kasus korupsi yang menyeret nama Stepanus, setidaknya terungkap lima kasus korupsi. Di antaranya perkara yang melibatkan mantan wali kota Tanjung Balai M Syahrial, melibatkan mantan wali kota Cimahi Ajah Muhammad Priatna, mantan kepala lapas Usman Effendi, dan mantan bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Kemudian, perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Zainur mengatakan, dapat dipastikan ada konflik kepentingan dalam pengurusan sebuah kasus terkait panggilan Bapak Asuh itu. "Kita juga bertanya apa urgensinya disebut oleh aparat, yang sebenarnya lazim dikenal adalah kakak tingkat atau kaka asuh, bukan bapak asuh," kata dia.
Menurut dia, KPK juga sudah memiliki alat bukti, sehingga yakin dengan pasti untuk menyebut nama Azis Syamsuddin. "Mari kita tunggu keberanian KPK menetapkan tersangka dan langkah selanjutnya bagi Azis Syamsuddin," kata dia.