REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menyebut mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang saat hari ulang tahun Rita pada 7 November 2020. Azis tak sendiri, ia bersama eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Setelah pertemuan September lalu, ketemu lagi November di Lapas Tangerang, di hari ulang tahun saya," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/12).
Rita Widyasari hadir sebagai saksi untuk Azis yang didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin dan advokat Maskur Husain. Suap itu terkait pengurusan kasus di Lampung Tengah yang diselidiki KPK.
"Tidak ada perayaan, hanya teman-teman saja. Saat itu, selain Pak Azis ada Pak (Stepanus) Robin juga," kata Rita.
Rita sudah mengenal Stepanus karena telah dikenalkan Azis sebelumnya di Lapas Tangerang pada September 2020. "Saat itu saya diperkenalkan 'Ini Bu Rita, mantan bupati Kutai Kartanegara' lalu Pak Robin menunjukkan 'bet-nya', saya kaget, saya lihat sekilas penyidik KPK," ungkap Rita.
Azis, kata Rita, menyatakan Stepanus sebagai orang yang bisa membantu Rita mengurus kasusnya di KPK. Rita diketahui sedang menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.
Rita juga masih menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang di KPK. "Katanya 'kalau ada apa-apa bisa dibantu sama beliau', maksudnya Pak Robin bisa urus PK," ungkap Rita.
Beberapa hari kemudian, menurut Rita, Stepanus kembali datang ke Lapas Tangerang sendirian. "Saya tidak minta bantuan, Pak Robin yang datang, Pak Robin datang dengan Maskur di Lapas Tangerang tanpa saya minta," kata Rita.
Rita mengungkapkan, Stepanus dan Maskur menyampaikan kliping dokumen soal klien-klien yang berhasil dibantu. "Salah satu yang saya paling ingat bupati Malinau yang kasusnya berapa triliun bisa di-cut. Syaratnya kalau mau dibantu harus setop pengacara lama saya, dan buat kuasa baru ke Maskur dan ada lawyer fee Rp 10 miliar," ungkap Rita.
Uang Rp 10 miliar tersebut menurut Rita untuk membantu mengembalikan 19 asetnya yang disita KPK dan pengurusan Peninjauan Kembali (PK) Rita. "Tapi saya sampaikan kalau uang saya tidak ada, jadi saya sampaikan ke terdakwa saya tidak ada uang, bisa nanti dibicarakan saja, saya sampaikan ke Robin dan Maskur saya hanya ada aset dan kalau bisa bantu, bisa carikan uang dari aset-aset ini, lalu saya berikan sertifikat aset saya," kata Rita.
Rita lalu menyerahkan tiga sertifikat aset miliknya, yaitu 2 rumah di Bandung dan 1 apartemen di Sudirman Park Jakarta. Rita juga menyebut, ia berterus terang ke Azis Syamsuddin bahwa tidak punya uang untuk menyewa pengacara demi mengurus kasusnya.
"Saya sampaikan vulgar saja ke beliau (Azis Syamsuddin), face to face bahwa saya tidak punya uang. Lalu Pak Azis mengatakan, 'Bisalah dibicarakan dengan Pak Robinnya', lalu saya pikir, saya ada aset," kata Rita.
Belakangan, Rita dilapori Stepanus bahwa dia berhasil menemukan pendana yang bersedia meminjamkan uang dengan jaminan tiga sertifikat aset milik Rita. Orang tersebut adalah Usman Effendy.
"Beliau sampaikan Pak Usman lagi bermasalah di KPK, beliau bantu saya, sedikit mengancam sebenarnya, kemudian orang Pak Robin bawa perjanjian ke Tangerang, saya pinjam uang Rp 2,5 miliar yang harus dikembalikan Rp 5 miliar dalam waktu 3 bulan, tapi saya katakan tidak mungkin. Lalu saya minta diganti jadi 6 bulan, lalu saya setuju karena Robin dan Maskur mengatakan urusan saya ini 1-2 bulan akan selesai," kata Rita.