REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengungkapkan, manta wakil ketua DPR Azis Syamsuddin memintanya untuk tidak menyebut namanya dalam perkara suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Rita menjadi saksi untuk Azis Syamsuddin yang didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk mengurus perkara di Lampung Tengah.
"Intinya saya tahu niatnya terdakwa dalam hal ini membantu saya, beliau sahabat saya, orang terdekat saya, tapi dalam hal ini beliau meminta saya untuk tidak menyebut beliau dalam kasus ini, maksudnya jangan bilang kalau saya (Azis Syamsuddin) yang kenalkan dengan (Stepanus) Robin," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Dalam perkara ini, Azis diduga menyuap Stepanus senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar. "Saya susah mengatakan itu ke penyidik karena memang beliau (Azis) yang kenalkan. Saya susah katakan itu, karena kalau tidak ada beliau saya tidak mungkin kenal Robin," ungkap Rita.
Kepada Rita, Azis menyatakan Stepanus sebagai orang yang dapat membantu Rita mengurus perkara hukumnya di KPK. Perkenalan itu terjadi pada September 2020 di lapas Tangerang.
Rita mengatakan, setelah kasusnya mencuat, Azis mengirim pesan melalui seseorang bernama Kris yang datang ke Lapas Tangerang. "Ada orang beliau datang ke saya, datang menyampaikan itu karena saya hanya ketemu beliau (Azis Syamsuddin) 2 kali, orang itu mengatakan 'tolong jangan dibawa-bawa bos'," kata Rita.
Rita mengungkapkan, orang suruhan Azis bernama Kris adalah seorang polisi. "Dia (Kris) mengatakan anak buahnya Pak Antam, saya juga tidak tahu Pak Antam siapa, intinya dia bilang jangan bawa-bawa bapak Azis," jelas Rita.
Jaksa KPK lalu membacakan Berita Acara (BAP) miliki Rita. Selain pesan melalui Kris, Rita juga mengaku ia sempat menerima telepon langsung dari Azis melalui wartelsus (warung telepon khusus) di Lapas Tangerang. "Jadi kalau nanti Pak Azis sudah di dalam, pasti mengerti bahwa di dalam itu bukan berarti kita tidak bisa komunikasi dengan siapa pun. Kita bisa komunikasi, menerima pesan melalui wartelsus, wartel khusus. Bapak boleh cek saja dan kami memang diperbolehkan untuk itu. Kita ada voucher dan jadi pemasukan bagi lapas di seluruh Indonesia," kata Rita.
Selain diminta untuk tidak menyebut nama Azis, Rita juga mengaku diminta untuk mengakui pernah memberikan uang dalam mata uang asing ke Stepanus Robin. "Ada beberapa hal yang saya berat sampaikan di sini. Ada angka-angka yang memang tidak saya berikan, tapi diminta saya akui. Yang saya ingat diminta untuk akui Rp 200 juta dan uang dolar dari money changer, saya lupa jumlahnya dalam bentuk dolar AS, tapi kalau dirupiahkan Rp 3 miliar karena katanya terdakwa bahwa kalau bisa kan saya belum bayar full Rp 10 miliar lawyer fee, jadi bagusnya saya saja yang mengakuinya," kata Rita.