Senin 20 Sep 2021 22:03 WIB

Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Divonis 2 Tahun

Stepanus melaporkan ke Azis Syamsuddin soal permintaan uang kepada Syahrial.

Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra/rwa.
Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Tanjung Balai non-aktif Muhammad Syahrial divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/9).

Syahrial mengikuti persidangan tersebut melalui video conference dari gedung KPK Jakarta. Vonis yang diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Ashar M Lubis, Zulhanuddin, dan Husni Thamrin tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Syahrial divonis 3 tahun penjara.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim juga menolak permohonan Syahrial untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Mengenai permohonan justice collaborator menurut hemat majelis, belum memenuhi ketentuan. Menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa," kata hakim.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Syahrial. "Hal memberatkan perbuatan, terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang meringankan bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan di persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ungkap hakim.

Dalam perkara ini, Syahrial selaku Wali Kota Tanjung Balai yang juga kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin. Dia meminta dukungan Azis dalam mengikuti pildaka Tanjungbalai 2021-2026.

Syahrial lalu dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsudin. Stepanus yang diketahui sering datang ke rumah dinas Azis diminta agar membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di pemkot Tanjung Balai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjung Balai.

Beberapa hari kemudian, Stepanus menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat. Dia menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Maskur lalu menyanggupi membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Stepanus untuk disampaikan ke Syahrial.

Atas permintaan tersebut, Stepanus bersedia membantu dengan permintaan uang sejumlah Rp 1,5 miliar untuk pengamanan perkara. Atas permintaan uang itu, Stepanus sudah melaporkan ke Azis Syamsuddin.

Setelah itu Stepanus menyampaikan kepada Syahrial bahwa ia sudah mengamankan supaya Tim Penyidik KPK tidak jadi ke Tanjung Balai dengan mengatakan 'Perkara Pak Wali sudah aman'. Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp 1,695 miliar kepada Stepanus dan Maskur.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement