Rabu 15 Sep 2021 14:19 WIB

Pimpinan KPK-Dubes Swiss Bahas Pemberantasan Korupsi

Pembahasan menindaklanjuti pertemuan KPK dan Kedubes Swiss pada 2019.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Duta Besar Swiss untuk Indonesia Kurt Kunz mendiskusikan mengenai fokus dan prioritas KPK serta tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia. "Dalam kesempatan ini, kedua pihak mendiskusikan beberapa topik terkait fokus dan prioritas KPK serta tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/9).

Ketua KPK Firli Bahuri didampingi para wakil ketua KPK, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar, beserta jajaran dari Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi dan Diklat KPK menerima rombongan Kedutaan Besar Swiss di Gedung KPK, Jakarta, Rabu. Pertemuan membahas penguatan kerja sama dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga

Sedangkan rombongan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta terdiri atas Kunz, Wakil Duta Besar Swiss untuk Indonesia Philippe Strub, Deputi Kepala Kerja Sama Pembangunan (SECO) Andrea Zbinden, dan petugas politik dan ekonomi Kedutaan Besar Swiss di Jakarta, Desak Putu Sinta Suryani. Kuding mengatakan, kunjungan kehormatan antara Kuntz dan Firli juga dimaksudkan untuk berkenalan dengan pimpinan KPK dan menindaklanjuti pembahasan yang telah dilakukan KPK sebelumnya dengan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta pada 2019.

"Sebelumnya pada April 2019, KPK telah menerima kunjungan duta besar Swiss dan membangun komunikasi terkait isu-isu pencegahan dan penindakan korupsi, khususnya terkait informasi tentang lembaga yang berwenang melakukan penanganan korupsi di Swiss dan ahli atau praktisi antikorupsi untuk berbagi pengalaman terkait berbagai isu penindakan," ucap Kuding.

Adapun, isu-isu yang dibahas saat itu, yaitu teknik penyidikan kejahatan keuangan modern termasuk penyidikan kasus korupsi yang melibatkan transaksi keuangan di luar negeri, mendeteksi dan menyelidiki fraud (kecurangan) di perbankan dan lembaga keuangan, mendeteksi dan menginvestigasi fraud di pasar modal, dan kerja sama penanganan penyidikan korupsi lintas batas dan saling membantu hukum dalam perkara pidana. Dia mengatakan, KPK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Swiss dalam peningkatan kapasitas pegawai KPK. 

Pada 2018, Swiss melalui lembaga International Center of Asset Recovery (ICAR) telah memberikan tujuh pelatihan tentang investigasi keuangan dan pemulihan aset, pencucian uang menggunakan bitcoin, penyalahgunaan perusahaan offshore, dan korupsi pada bidang infrastruktur dan pengadaan. Menurut dia, potensi peningkatan kerja sama antara Indonesia dan Swiss didasarkan pada perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss yang ditandatangani pada 2019.

"Sehingga, aparat penegak hukum seperti KPK dapat menggunakan perjanjian ini sebagai dasar untuk mengirimkan permintaan bantuan hukum timbal balik kepada negara Swiss jika diperlukan," ucap dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement