Kamis 09 Sep 2021 00:35 WIB

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Pencurian Kaca Spion Mobil

Mereka diketahui kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat, Depok, dan Tangerang.

Kepala Polres Metro Jakarta Barat (Kapolrestro Jakbar), Kombes Ady Wibowo.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kepala Polres Metro Jakarta Barat (Kapolrestro Jakbar), Kombes Ady Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Jakarta Barat membongkar sindikat pencurian spion mobil dengan menangkap 10 tersangka, termasuk seorang residivis. Penangkapan para tersangka itu bermula ketika aksi pencurian kaca spion mobil di wilayah Tomang terekam oleh CCTV, Jumat (3/9).

Ke-10 tersangka, yakniHH (17), FE (16), MR (16), IAS (21), DSKI (24), FDA (23), SG (19), DS (26), MY (37) dan AF (21). "Kita tangkap 10 tersangka, salah satu tersangka itu HH merupakan seorang residivis," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo di Jakarta, Rabu (8/9).

Dikatakan Ady, aksi penurian itu terekam dalam sebuan CCTV. Rekaman itu pun viral di media sosial setelah diunggahakun instagram @jakarta.terkini. 

Polisi, kata Ady, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku yang terekam melakukan pencurian. Setelah menangkap dua tersangka, polisi mendapati bukti baru tentang keberadaan sindikat pencurian kaca spion mobil.

"Ternyata hasil interogasi mereka main di TKP lain di Kebon Jeruk. Itu mereka main berempat, kadang berdua, bertiga," ungkap Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Avrilendy Akmam.

Polisi akhirnya menangkap seluruh tersangka di wilayah Jakarta Barat. Mereka diketahui kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat, Depok dan Tangerang sejak satu tahun terakhir.

Selama beraksi, mereka selalu menjual spion hasil curian itu ke tersangka MY dan AF dengan harga beragam. "Tergantung merek, kalau spion Avanza bisa Rp 300-400 ribu kalau yang merek lebih atas yang udah otomatis bisa lebih mahal," kata Avril.

Polisi masih mendalami modus yang dilakukan tersangka dalam mencuri kaca spion mobil. Pihaknya juga tengah mendalami adanya kemungkinan keberadaan tersangka lain yang tergabung dalam sindikat ini. "Akan kita dalami lagi," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 481 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement