Jumat 03 Sep 2021 13:48 WIB

Kemendagri Minta Medsos yang Memuat NIK Jokowi Di-takedown

Kemendagri minta Kominfo takedown konten medsos yang memuat NIK Jokowi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar di media sosial (medsos). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menurunkan atau melakukan take down konten yang memuat identitas kependudukan.

"Agak sulit yang di medsos itu, seperti NIK KK (Kartu Keluarga), e-KTP yang dishare via WA, email, dan lain-lain pasti sudah masuk ke pemilik platform. Nah yang di medsos juga sudah saya laporkan ke Kominfo dalam berbagai rapat untuk bisa di-take down," ujar Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/9).

Baca Juga

NIK hingga gambar KTP milik Jokowi dapat dengan mudah ditemukan di internet. Dari NIK itu, ada pihak yang mengakses aplikasi Peduli Lindungi dengan identitas Jokowi, sampai sertifikat vaksinasi yang memuat informasi orang nomor satu di Indonesia itu ikut tersebar.

Menurut Zudan, tercecernya NIK akibat urusan administrasi warga yang sering kali masih membutuhkan fotokopi KTP maupun KK. Di era digital, NIK maupun gambar KTP atau identitas lainnya dapat dengan mudah dibagikan melalui aplikasi daring seperti WhatsApp (WA).

Kegiatan tersebut berisiko akan penyebaran identitas di internet yang berujung pada penyalahgunaan identitas. Sementara itu, menurut Zudan, sulit juga menertibkan peredaran NIK di internet.

"PeduliLindungi bisa dibuka oleh siapa pun. Di google banyak NIK yang terbuka dan NIK kita beredar, di mana saat mengurus apa pun karena sering kali meninggalkan fotokopi KTP dan KK," ujarnya.

Untuk akses aplikasi Peduli Lindungi, Zudan menyarankan agar proses autentikasi pengguna tidak hanya dengan NIK, melainkan ditambah tanda tangan digital atau biometrik. Dia pun mengingatkan ada ancaman sanksi pidana bagi orang yang menggunakan data orang lain untuk mendapatkan informasi orang lain.

"Menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," kata Zudan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement