Kamis 02 Sep 2021 23:52 WIB

Kemenkominfo: Data eHAC di Aplikasi PeduliLindungi Aman

Kemenkominfo dugaan kebocoran data eHAC tak pengaruhi keamanan data PeduliLindungi

Warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi (ilustrasi)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Dedy Permadi, mengatakan data electronic Health Alert (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi aman. Ia mengatakan, dugaan kebocoran data pribadi pengguna aplikasi eHAC tidak pengaruhi keamanan data yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Dugaan insiden kebocoran data pribadi ini tidak memengaruhi keamanan data pada aplikasi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, di mana penyimpanan data telah dilakukan di Pusat Data Nasional (PDN)," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi dalam keterangannya.

Baca Juga

Dedy menjelaskan, Kemenkominfo telah mengambil langkah-langkah untuk merespons dugaan kebocoran data pribadi pengguna aplikasi eHAC sesuai amanat PP Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) serta peraturan perundangan lainnya. Ia menjelaskan, Kemenkominfo pada 31 Agustus telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk merespons dugaan kebocoran data pribadi tersebut. 

Dalam pertemuan itu, Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran sementara, terdapat dugaan kebocoran data pada aplikasi eHAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak 2 Juli 2021. Kemenkominfo dan BSSN telah menyampaikan beberapa poin untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan, terutama terkait keamanan sistem elektronik, pencegahan insiden yang lebih besar, tanggung jawab hukum, dan kepatuhan terhadap aturan pelindungan data pribadi.

"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo bersama dengan pihak-pihak terkait akan melanjutkan investigasi lebih mendalam terhadap dugaan insiden kebocoran data pribadi pada aplikasi eHAC," ujar Dedy.

Dedy mengatakan, Kemenkominfo mengimbau seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga data pribadi masyarakat secara serius, baik dalam hal teknologi, tata kelola, maupun sumber daya manusia. 

"Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi, masyarakat atau pihak terkait dapat melakukan pengaduan melalui [email protected] dan kanal aduan lain yang telah disediakan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement