Kamis 02 Sep 2021 15:36 WIB

Komisi II: Wacana Amendemen UUD tak Ganggu Pemilu 2024

Ketua Komisi II DPR mengatakan tak ada hubungan antara amandemen dengan pemilu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak menganggu tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sebab, pelaksanaannya mengikuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tidak akan ada hubungannya antara amendemen dengan pelaksanaan pemilu di 2024," ujar Doli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/9).

Baca Juga

Penguatan MPR lewat amendemen UUD juga tak akan mempengaruhi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Pihaknya juga tak melarang adanya diskusi terkait upaya menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Saya kira tidak boleh kita larang juga wacana kan tentang apa saja. Sama saja dengan apakah Pemilu 2024 akan berpengaruh dengan orang makan pake nasi pake air keras misalnya," ujar Doli.

Akan berbeda jika pembahasan amendemen UUD menyerempet penambahan masa jabat presiden menjadi tiga periode. Meski begitu, Komisi II menegaskan, saat ini Pemilu 2024 mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada.

"Saya kira posisinya sudah clear, jadi kami dalam posisi yang sedang mempersiapkan berdasarkan undang-undang yang eksisting sekarang," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, merespons pernyataan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang memastikan bahwa amendemen tidak akan melebar dan hanya terbatas pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurut Jazilul dalam prosesnya amendemen nantinya fraksi tidak bisa dibatasi hanya mengamendemen terkait PPHN saja, sebab masing-masing fraksi memiliki hak mengusulkan pasal mana saja yang akan diamendemen UUD sebelum nantinya diambil keputusan.

Jazilul menjelaskan, MPR memiliki wewenang untuk melakukan amendemen dan amendemen merupakan hak masyarakat dan publik. Oleh karena itu, menurut dia, MPR juga tidak bisa membatasi kemauan publik.

"Kita nggak bisa membatasi, di MPR juga belum final PPHN atau bukan, belum final, jangan dikira sudah final, belum," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement