Kamis 02 Sep 2021 15:27 WIB

Digitalisasi Aset, Setda Kota Bogor: Pastikan Dulu Statusnya

Semua tindakan terhadap aset Pemkot Bogor harus diawasi dan dilindungi kekuatan hukum

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Fuji Pratiwi
Gedung Balai Kota Bogor. Pemkot Bogor menargetkan digitalisasi aset pemkot selesai pada 2022.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Gedung Balai Kota Bogor. Pemkot Bogor menargetkan digitalisasi aset pemkot selesai pada 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Untuk memudahkan inventarisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mulai melakukan digitalisasi aset daerah. Ditargetkan, digitalisasi aset ini akan selesai 2022 mendatang.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, ada empat hal yang diperhatikan dalam pemetaan aset dari perspektif regulasi di Kota Bogor. Pertama, penataan aset berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2018.

Baca Juga

Kedua, kekosongan hukum terhadap aset yang tidak didata maupun aset yang dipermasalahkan karena adanya perjanjian kerja sama (PKS) yang tidak terevaluasi. Ketiga, adanya pemulihan aset dari persoalan gugatan secara litigasi di pengadilan. Keempat, adanya kehilangan aset karena hibah, perpindahan ke pihak lain (BUMD) dan pembiaran.

"Kasus-kasus yang terjadi biasanya seputar empat hal yang saya sampaikan. Oleh karenanya dalam menyikapi persoalan aset, harus tau duduk persoalannya," Alma.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor l Anita Primasari Mongan turut menyoroti penanganan aset milik Pemkot Bogor. Menurut dia, semua tindakan terhadap aset Pemkot Bogor harus benar-benar diawasi dan dilindungi, dengan kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang sulit dikemudian hari.

Dia mengatakan, Komisi I DPRD Kota Bogor mendapatkan temuan masih adanya aset milik Pemkot Bogor yang digunakan oleh pihak ketiga. Namun, oknum tersebut tidak memberikan kontribusi yang nyata dalam hal retribusi.

Anita mengatakan, DPRD Kota Bogor akan memperketat pengawasan terhadap pengamanan aset-aset di Kota Bogor. "Tujuan kita adalah mengembalikan semua proses ke jalur yang benar pada hukum yang mengikat. Serta merapihkan semua perjanjian-perjanjian terkait aset dengan pihak ketiga," ujar Anita.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement