Kamis 26 Aug 2021 15:32 WIB

Polda Temukan Banyak Pelanggar Ganjil-Genap di Kuningan

Hari pertama penerapan ganjil-genap di Jalan Rasuna Said, pelanggar tidak ditilang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menemukan banyak pengguna jalan yang melanggar kawasan ganjil-genap di ruas Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/8).

"Hari ini adalah hari pertama di Rasuna Said. Kalau kita melihat itu masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas padahal hari ini kan tanggal 26 adalah genap," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes  Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (26/8).

Meski demikian, kata dia, petugas tidak memberikan sanksi tilang kepada para pengguna jalan yang melanggar kawasan ganjil-genap di kawasan Kuningan tersebut. Polisi hanya mengarahkan pengguna jalan untuk putar balik. "Masih cukup banyak kendaraan kita putar balik," kata Sambodo.

Dia mengingatkan kepada masyarakat mulai Kamis, diberlakukan sistem ganjil-genap di Jalan Rasuna Said, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman. "Hari ini hari pertama pemberlakuan ganjil-genap di kawasan Rasuna Said dan hari pertama untuk PPKM Level 3. Artinya yang tadinya delapan kawasan menjadi tiga kawasan," kata Sambodo.

Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor dengan sistem plat nomor kendaraan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan hingga 30 Agustus 2021. Keputusan tersebut diambil setelah Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi dengan Kodam Jaya berserta Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta.

Polda Metro dan pihak terkait tersebut menetapkan untuk melanjutkan sistem ganjil-genap karena sistemnya terbukti efektif menekan mobilitas masyarakat selama diberlakukan PPKM Level 4 dan 3 di Jakarta.

Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement