Rabu 19 Apr 2023 04:13 WIB

Pj Heru Beri Polda Hibah Rp 75 Miliar Pengembangan ETLE Tahap III

Dishub DKI segera mencairkan dana hibah ETLE di 70 titik kepada Polda Metro Jaya.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Kendaraan polisi lalu lintas yang sudah dipasangkan perangkat sistem tilang elektronik  (ETLE) mobile di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kendaraan polisi lalu lintas yang sudah dipasangkan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) mobile di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan hibah sebesar Rp 75.477.263.795 kepada Polda Metro Jaya untuk pengembangan electronic traffic law enforcement (ETLE) tahap III. Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 214 Tahun 2023 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

"Pemberian hibah uang kepada Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pengembangan ETLE Tahap II dengan anggaran Rp 75.477.263.795," demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 214 Tahun 2023 yang diteken Pj Heru di Jakarta pada 24 Maret 2023 tersebut dikutip Republika.co.id di Jakarta pada Selasa (18/4/2023).

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI pun segera mencairkan dana hibah senilai Rp 75,4 miliar kepada Polda Metro Jaya. Hibah yang diberikan tersebut untuk mendukung pemberlakuan tilang secara elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) tahap III pada 2023.

Baca: Pj Heru Bersama Kapolda Metro Tinjau Penutupan U-Turn Santa

"Ini sudah berproses dan kami harap dalam waktu dekat akan terbit keputusan gubernur terkait penetapan hibah ETLE," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo dalam rapat kerja bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dengan Komisi B DPRD DKI di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Adapun alokasi anggaran untuk dana hibah ETLE tahap 2023 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kepada Polda Metro Jaya mencapai Rp 75,4 miliar untuk 70 titik ruas jalan di Jakarta. ETLE tahap III akan tersebar di 70 titik ruas jalan di Jakarta, menambah ETLE tahap satu dan dua yang sudah ada sebelumnya di 57 titik.

Dishub DKI menjelaskan langkah selanjutnya, yakni penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Ditlantas Polda Metro Jaya. NPHD disusun oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berdasarkan surat permohonan penandatanganan NPHD dari calon penerima hibah yakni Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca: Kadishub Respons Petugas Sudin Distamhut Jaktim Tewas Ditabrak Bus Transjakarta

Setelah itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajukan surat usulan pencairan hibah uang itu kepada Dishub DKI dilengkapi dokumen administrasi. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman berharap, uang itu cair tepat waktu. Pasalnya, pelaksanaan lelang selama dua bulan dan pekerjaan ETLE tahap tiga berlangsung selama lima bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement