Jumat 22 Sep 2023 16:44 WIB

Tingkat Kelulusan Ujian Praktik SIM Model Baru di DKI Capai 90 Persen

Ditlantas Polda Metro minta masyarakat belajar kendalikan diri saat berkendara.

Petugas memberi arahan kepada peserta ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas memberi arahan kepada peserta ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingkat kelulusan ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) dengan model baru di wilayah hukum Polda Metro Jaya meningkat hingga mencapai 80 persen-90 persen.

"Angka keberhasilan (lulus ujian praktik), secara persentase mendekati hampir 80 persen sampai 90 persen," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga

Latif menjelaskan walau angka keberhasilan uji praktik meningkat, masyarakat juga perlu melatih mengendalikan diri saat berkendara. "Kepedulian terhadap lingkungan ini yang harus dimiliki oleh seluruh para pengemudi, itu yang terpenting," katanya.

Namun, Latif tidak merinci perbedaan angka persentase uji praktik SIM model baru dengan model yang sebelumnya, dia hanya menjelaskan angkanya berbeda jauh. Selain itu, Latif juga menyebut dengan pemberlakuan uji praktik SIM model baru masyarakat antusias untuk mengikutinya.

"Alhamdulillah, responsnya sangat tinggi, mereka mengapresiasi dan mereka antusias untuk berlatih dan mereka istilahnya percaya diri dalam pelaksanaan ujian, sehingga praktik-praktik yang tidak benar, ya harus kita hilangkan," ucapnya.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini menyebut masih banyaknya peserta uji praktik tidak lulus karena tidak menaati rambu-rambu yang ada. "Kalau keterampilan yang biasa dengan membentuk angka 8 sulit, ini kan sudah diganti dengan membentuk huruf S, sangat mudah, tetapi banyak mengalami kegagalan adalah kesadaran mereka tentang rambu-rambu yang ada, " jelasnya.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) pengendara sepeda motor menjadi bentuk sirkuit. "Jumat (4/8/2023) pagi sudah mulai dilaksanakan, khusus di Daan Mogot sudah kita mulai, beberapa di Polres Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi Kota sudah dilaksanakan juga, " kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Latif menjelaskan sebelumnya perubahan materi ujian praktik SIM ini telah dilakukan tahap pengkajian. "Iya ada kajian ada petunjuk dari Korlantas Polri mengeluarkan ketentuan ini. Besok kita sosialisasikan," ucapnya.

Selain itu, Latif menjelaskan perubahan materi bentuk sirkuit ini tetap tidak mengurangi esensi keahlian dalam berkendara.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement