Kamis 26 Aug 2021 08:47 WIB

Walkot Jakbar Ditunjuk Jadi Plt Asisten Kesra Sekda DKI

BKD sempat menggelar lelang jabatan Askesra Sekda DKI, namun hanya dua pendaftar.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Jakarta Timur (Jakbar), Uus Kuswanto ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Asisten Kesejahteraan Rakyat (Plt Askesra) Sekda DKI.
Foto: Meiliza Laveda
Wali Kota Jakarta Timur (Jakbar), Uus Kuswanto ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Asisten Kesejahteraan Rakyat (Plt Askesra) Sekda DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali menunjuk Wali Kota Jakarta Barat (Walkot Jakbar), Uus Kuswanto menjadi Pelaksana Tugas Asisten Kesejahteraan Rakyat (Plt Askesra) Sekda DKI. Hal itu  tertuang dalam Surat Perintah bernomor 896/-082.74 yang diteken Marullah pada 25 Agustus 2021.

"Melaksanakan tugas sebagai Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta disamping jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Barat," demikian tulis Marullah dalam surat tersebut, seperti dikutip, Rabu (25/8).

Uus akan menjabat sebagai Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI  terhitung mulai 24 Agustus 2021, sampai dengan pejabat definitif ditetapkan dan atau paling lama tanggal 24 November 2021. Uus diberikan kewenangan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Plt.

Selain itu, Uus juga harus melaporkan seluruh hasil kegiatan tugas selaku Plt Askesra kepada Gubernur Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria serta Sekda DKI Marullah.

"Pada saat Surat Perintah Tugas ini mulai berlaku, maka Surat Perintah Tugas Sekda DKI Jakarta Nomor 549/-082.74 tanggal 4 Juni 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.

Adapun posisi yang ditempati Uus, sempat kosong lantaran dalam lelang terbuka hanya ada dua orang pendaftar. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI pun menganggap, jumlah pendaftar tidak memenuhi syarat sehingga posisi tersebut belum bisa dilelang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement