Kamis 19 Aug 2021 12:26 WIB

Laporkan, Jika Temukan Harga Tes PCR di Atas Ketentuan

Kepolisian akan melakukan pengawasan di seluruh wilayah hukum Indonesia

Rep: Ali Mansur/ Red: Hiru Muhammad
Petugas melakukan tes PCR kepada warga di GSI Lab, Jakarta, Rabu (18/8). Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 495.000 dan Rp 525.000 di luar Jawa- Bali serta mewajibkan hasil tes tersebut untuk selesai dalam waktu 24 jam. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan tes PCR kepada warga di GSI Lab, Jakarta, Rabu (18/8). Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 495.000 dan Rp 525.000 di luar Jawa- Bali serta mewajibkan hasil tes tersebut untuk selesai dalam waktu 24 jam. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan oknum yang menyediakan Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan, pemantauan serta pengamanan terkait tes PCR tersebut.   

"Karena itu, kami mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," tegas Agus, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (19/8).

Terkait pengawasan kebijakan tersebut tarif tes PCR tersebut, kata Agus, akan dilakukan  jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Artinya, Polri telah mengerahkan personel dari mulai dari tingkat Bareskrim Mabes Polri hingga reserse kewilayahan untuk mengawasi hal tersebut. 

Kemudian, lanjut Agus, Polri juga telah memiliki satuan tugas (Satgas) Penegakan Hukum dengan sandi Aman Nusa II akan menindak pihak-pihak yang melanggar kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi. "Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya," ungkap Agus.

Diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp 495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali. Untuk daerah luar Jawa-Bali Rp Rp 525 ribu Penurunan tarif ini terhitung sejak 17 Agustus 2021. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement