REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu sektor yang disasar dalam program percontohan penerapan protokol kesehatan berbasis digital adalah pariwisata, yang di dalamnya mencakup restoran.
Dalam implementasinya, protokol kesehatan berbasis digital akan memisahkan pengunjung restoran yang sudah divaksinasi dan yang belum. Setiap pengunjung restoran akan dicek dengan aplikasi Peduli Lindungi yang merekam riwayat vaksinasi dan tes Covid-19.
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers mengenai PPKM, Senin (9/8). Untuk restoran, warga yang belum vaksinasi masih tetap dilayani tapi dibebani kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan lebih ketat.
Misalnya, pengunjung yang sudah divaksinasi boleh duduk berempat dalam satu meja dan boleh lepas masker. Namun, pengunjung yang belum divaksinasi hanya bisa duduk berdua, itu pun ruangannya disediakan di area terbuka.
"Sama seperti saat kita masuk ke restoran, ada daerah merokok atau tidak merokok. Bisa dibayangkan seperti itu," kata Budi.
Protokol kesehatan berbasis digital merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mengantisipasi 'betahnya' virus corona menular di tengah masyarakat. Presiden Joko Widodo memprediksi butuh waktu lama hingga Covid-19 benar-benar lenyap.
"Jadi arahan Bapak Presiden kita harus memiliki road map kalau memang virus ini hilangnya butuh waktu sampai tahunan," ujar Budi.
Khusus untuk penerapan protokol kesehatan, Budi melanjutkan, pemerintah sedang menyiapkan program percontohannya. Dalam waktu dekat segera diterapkan penerapan protokol kesehatan dengan memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi yang di dalamnya terekam data vaksinasi dan tes Covid-19 setiap penduduk.
Digitalisasi protokol kesehatan ini nantinya akan menyasar enam sektor yang bersentuhan langsung dengan aktivitas utama masyarakat. Keenam sektor itu antara lain perdagangan (mal, pusat perbelanjaan, pasar); kantor dan kawasan industri; transportasi (darat, laut, udara); pariwisata (hotel, restoran, event); keagamaan; serta pendidikan.
"Sesuai arahan Presiden, akan dipastikan protokol kesehatan yang nantinya mendampingi kehidupan kita ke depan benar-benar bisa praktis, bisa digital. Sudah diputuskan juga oleh Presiden nantinya akan gunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai dasar," kata Budi.
Untuk tahap awal, mulai pekan depan akan dimulai penerapan syarat wajib vaksinasi bagi pengunjung mal dan pusat perbelanjaan di sejumlah kota besar di Indonesia. Budi menyampaikan, kebijakan ini sudah berkoordinasi dengan asosiasi pengelola pusat perbelanjaan.
Pemerintah juga sudah mengintegrasikan hal tersebut transportasi udara. Sehingga setiap calon penumpang yang check in akan langsung diketahui status vaksinasi dan PCR secara digital.
"Nanti semua aktivitas ada proses screening yang akan menentukan apakah sudah divaksin atau belum, " kata Budi.