Kamis 05 Aug 2021 07:22 WIB

Tim 75 KPK Desak Firli Segera Sikapi Temuan Ombudsman

Tindakan korektif disarankan menyusul temuan kecacatan administrasi dalam TWK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Tim 75 meminta Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) untuk melaksanakan tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman. Tindakan korektif disarankan menyusul temuan kecacatan administrasi dalam seluruh pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Seluruh temuan Ombudsman tidak ada hubungan dengan sah atau tidaknya Perkom (Peraturan Komisi) Nomor 1 Tahun 2021," kata Perwakilan Tim 75, Hotman Tambunan, di Jakarta, Rabu (4/8). Tim 75 merupakan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif itu menegaskan, meskipun MA menyatakan, Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi landasan TWK sah, namun hal itu tidak membatalkan hasil pemeriksaan Ombudsman. Hasil pemeriksaan Ombudsman adalah putusan hukum yang pelaksanaannya tidak bergantung putusan lembaga lain.

"Sebab, temuan Ombudsman menyebutkan ada penyalahgunaan wewenang dengan pemecatan berdasarkan berita acara tertanggal 25 Mei 2021," katanya.

Dia menilai, Surat Keputusan (SK) 652 yang diterbitkan KPK juga tidak pantas, ditambah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang tidak kompeten untuk melaksanakan TWK. Hotman meminta Firli Bahuri segera melaksanakan tindakan korektif. Dia meminta Komisaris Jendral polisi tersebut tidak mengulur waktu untuk menunggu putusan MA.

Hotman mengatakan, tidak ada jaminan Firli bakal melaksanakan putusan MA. Hal ini menyusul fakta bahwa putusan kasasi MA yang diajukan oleh pegawai KPK pada perkara Kasasi Nomor 64K/TUN/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak pernah dilaksanakan sampai hari ini.

"Bahkan kami sampai harus meminta pengadilan untuk melaksanakan eksekusinya sebagaimana surat permohonan eksekusi yang kami sampaikan pada tanggal 2 Juli 2021," katanya.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengaku akan segera memberikan jawaban terkait temuan Ombudsman berkenaan dengan kecacatan administrasi dalam keseluruhan proses TWK. Dia mengatakan, KPK mengaku akan mengambil sikap guna merespons temuan Ombudsman tersebut.

Dia menyatakan, KPK akan tunduk pada hukum terkait hasil rekomendasi tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman. Namun mantan deputi penindakan KPK itu menegaskan bahwa saat ini persoalan terkait TWK juga tengah diperkarakan oleh beberapa pihak di MK dan MA.

"Itu akan kami patuhi. Tapi seketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum maka tentu ada independensi hukum jadi kewenangan lain harus tunduk pada hukum," kata Firli Bahuri.

Seperti diketahui, Ombudsman menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan  penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriksaan terkait asesmen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen TWK.

"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan malaadministrasi," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement