Selasa 03 Aug 2021 16:55 WIB

Donasi Rp 2 T Akidi Tio yang Menghebohkan

Soal donasi Akidi Tio, Kapolda Sumsel masih minta masyarakat berpikir positif.

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru (kanan) berjalan bersama Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri (kiri). Gubernur dan Kapolda hadir saat seremoni penyerah donasi penanganan Covid-19 dari keluaga Akidi Tio akhir Juli. Hingga saat ini dana bantua senilai Rp 2 triliun tersebut belum diketahui kepastiannya karena belum juga cair.
Foto:

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan anak pengusaha Akidi Tio yaitu Heriyanti, bisa terkena pasal UU ITE. "Ya penetapan tersangka terhadap anak Akidi Tio dan menangkapnya merupakan kewenangan kepolisian. Ia juga diduga melakukan kejahatan penipuan seolah olah menyumbang dana kepada negara sejumlah Rp 2 triliun," katanya.

Kemudian, ia melanjutkan Heriyanti bisa dituntut dengan UU ITE karena menyebarkan informasi bohong. Ia dapat dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran berita bohong.

Penetapan tersangka juga bisa ditetapkan kepada mereka yang membantu seolah-olah telah terjadi sumbangan dana tersebut termasuk pihak Pemda perlu juga dicurigai. "Demikian juga, orang-orang yang memungkinkan peristiwa itu terpublikasi juga harus menjadi tersangka karena membantu publikasinya," kata dia.

Kepolisian Daerah Sumatra Selatan akhirnya memulangkan empat orang anggota keluarga almarhum Akidi Tio usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Reserse Kriminal Umum di Mapolda Sumatra Selatan, Senin (2/8), pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan pantauan di Mapolda Sumatra Selatan, empat orang tersebut di antaranya anak perempuan almarhum Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan.

Keempatnya digiring anggota Reserse Kriminal Umum dari Kantor Bank Mandiri Cabang Palembang sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil minibus warna hitam. Setelah sembilan jam diperiksa sekitar 22.00 WIB tiga orang tersebut meninggalkan Mapolda Sumatra Selatan.

Sedangkan dr Hari Darmawan meninggalkan Mapolda Sumsel terlebih dahulu menggunakan mobil minibus warna hitam sekitar pukul 20.20 WIB.

Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi CS Panjaitan tidak banyak berkomentar karena bukan wewenangnya untuk memberikan pernyataan.

"Bukan wewenang saya, nanti ada rilis resminya," singkatnya saat melepas Heriyanti dan saudaranya kedalam mobil.

Sebelumnya Kapolda Sumatra Selatan Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri di Palembang, Senin, meminta proses itu diserahkan kepada polisi karena saat ini Penyidik Reserse Kriminal Umum masih memintai keterangan mereka. "Berpikir positif saja, terkait proses itu nanti, saat ini tim sedang bekerja," kata dia.

Ia menegaskan dalam kasus tersebut dirinya hanya berusaha untuk berikhtiar menyalurkan kebaikan dari salah seorang warga yang ingin membantu penanganan Covid-19 kepada masyarakat Sumatra Selatan. "Saya tidak mengharapkan apa-apa. Saya hanya berpikir positif saja (sampai sekarang)," singkatnya.

Ia menegaskan ada atau tidaknya dana tersebut sama sekali tidak menyurutkan ikhtiar Polda Sumatra Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pemangku kebijakan lain dalam memprioritaskan penanganan Covid-19.

"Saya kan niat baik, ada orang mau menyumbang untuk Sumsel melalui saya, maka saya salurkan, tolong dicatat kalau pun ada dananya itu bukan untuk saya, itu hanya titipan untuk masyarakat," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan di Palembang mengatakan keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kepastian uang senilai Rp 2 triliun karena sampai saat ini uang tersebut belum ada, padahal sudah jatuh tempo pencairan.

"Semestinya hari ini sudah ada uang tersebut, tapi saat kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di Rekening Giro Bank Mandiri milik mereka, oleh karena itu kita panggil mereka untuk dimintai kejelasan," kata dia.

Menurutnya, belum dapat dipastikan terkait status kedua orang tersebut karena sampai saat ini tim Penyidik Reserse Kriminal Umum masih menyelidiki keteranganyang mereka berikan. "Masih kita selidiki dana tersebut baik keberadaannyamaupun asal-usulnya dari mana, apakah dari luar negeri atau dari mana, kita belum tahu," kata dia.

Adapun motif pemberian dana yang terbilang fantastis tersebut murni sebagai keinginan pribadi dari keluarga almarhum Akidi Tio untuk membantu dan meringankan masyarakat Sumatra Selatan yang terdampak Covid-19.

"Sejauh ini motifnya baik secara pribadi untuk membantu, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada penyelesaiannya," ujarnya.

Sementara Direktur Intelkam Polda Sumatra Selatan, Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro, mengatakan saat ini polisi sudah mengamankan kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan. Apabila keduanya terbukti bersalah maka akan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan alasan dianggap menghina negara.

"Apabila terbukti bersalah maka akan dihukum maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya ini," tutup dia.

Sementara Polri memastikan kasus dugaan penipuan sumbangan penanganan Covid-19 ditangani di Sumsel. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan kasus tersebut akan ditelusuri dan diselesaikan oleh Kepolisian Daerah Sumsel.

"Diserahkan ke Polda Sumsel ya untuk penanganannya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement