Selasa 03 Aug 2021 14:16 WIB

Polri Serahkan Kasus Hibah Akidi Tio ke Polda Sumsel

Kadiv Humas Polri tak banyak berkomentar soal kasus dugaan hibah fiktif Akidi Tio

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menanggapi terkait kasus sumbangan fiktif bantuan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh anak pengusaha Akidi Tio yaitu Heriyanti sebesar Rp 2 triliun. Menurutnya, kasus tersebut akan ditelusuri dan diselesaikan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel).

"Diserahkan ke Polda Sumsel ya untuk penanganannya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/8).

Baca Juga

Ketika ditanya tidak akan ada intervensi dari Mabes Polri untuk penanganan perkara tersebut, Kadiv Humas tidak menjawab. Ia tetap menegaskan untuk sementara ini akan ditangani Polda Sumsel. "Untuk sementara di Polda Sumsel," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Mabes Polri turun tangan untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap kasus dana hibah bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio di Sumatera Selatan.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu untuk menonaktifkan dan memeriksa Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri. Lalu, Polri juga harus mengambil alih kasus sumbangan dana hibah Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio," kata Plt Ketua Harian IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement