Selasa 03 Aug 2021 11:44 WIB

IPW Heran Kapolda Ralat Status Tersangka Keluarga Akidi Tio

IPW minta Bareskrim Polri mengambil alih kasus sumbangan hoak dana Rp 2 triliun.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri.
Foto: Dok Istimewa
Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri. Hal itu terkait kasus sumbangan bodong Rp 2 triliun keluarga mendiang Akidi Tio, yang hingga kini uangnya tidak jelas.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai, kasus sumbangan hoaks itu membuat kegaduhan di Tanah Air. Selain itu, acara sumbangan yang digelar di Markas Polda Sumsel pada Senin (26/7), mempermalukan institusi Polri.

"Karenanya, dalam menangani kasus sumbangan itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Sigit Lystyo menonaktifkan Kapolda Sumsel," kata Sugeng saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/8).

Sugeng juga menilai, tindakan Irjen Eko Indra Heri profesional, cermat, dan jeli. Seharusnya, kata dia, Kapolda Sumsel melakukan tindakan kepastian hukum dan menjamin uangnya sudah ada dulu, sebelum mengumumkan sumbangan senilai Rp 2 triliun ke publik.

Di samping itu, Sugeng menyoroti, Kapolda Sumsel tidak tepat menerima sumbangan tersebut karena bukan tupoksinya. Sumbangan untuk penanganan Covid-19, seharusnya diberikan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumsel.

"Proses pemeriksaan anak Akidi Tio, Heryati oleh Polda Sumsel harus dilihat sebagai usaha Kapolda Sumsel membersihkan diri dari sikap tidak profesional menerima sumbangan tersebut," ujar Sugeng.

Karenanya, lanjut Sugeng, Bareskrim Polri harus mengambil alih kasus sumbangan hoak dana Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. Penyidik Bareskim Polri, sambung dia, juga wajib memeriksa Kapolda Irjen Eko Indra Heri.

Pasalnya, Kapolda Sumsel yang langsung menerima sumbangan secara simbolis dari anak bungsu Akidi Tio, Heryati dan mempublikasikan kepada media. Sayangnya, uang untuk penanganan Covid-19 di Palembang dan Sumsel itu belum dapat dicairkan.

Apalagi, kata Sugeng, pihak Bank Mandiri menyatakan belum ada kliring dana tersebut. Hal itu berarti, kata dia, bank yang kompeten sudah menyatakan sikap negatif adanya kliring dana. Kemudian, peristiwa itu menunjukkan bahwa Kapolda Sumsel betul-betul tidak profesional.

"Tadi pagi dinyatakan tersangka sore diralat tidak ada penipuan sekarang bank menyatakan tidak tahu ada kliring," ucap Sugeng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement