Selasa 22 Feb 2022 01:05 WIB

Kapolda Sumsel Minta Maaf ke Keluarga Tahanan Tewas di Lubuk Linggau

Kapolda Sumsel akan menindak secara tegas terhadap siapa pun anggotanya.

Kapolda Sumatera Barat Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kapolda Sumatera Barat Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Kapolda Sumsel) Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga tahanan Polsek Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau yang tewas beberapa waktu lalu. "Bapak Kapolda sangat menyayangkan terhadap kasus ini, beliau selaku pimpinan Polda Sumsel menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin (21/2/2022).

Menurut Kombes Supriadi, Kapolda Sumsel berkomitmen untuk menindak secara tegas terhadap siapa pun anggotanya yang melakukan pelanggaran. "Itu komitmen dari Bapak Kapolda," ujarnya pula.

Baca Juga

Sebelumnya, Kombes Pol Supriadi mengatakan, proses pemeriksaan terhadap anggota Polsek Lubuk Linggau Utara oleh BidangPropam Polda Sumsel bersama Polres Lubuk Linggau terus berlanjut. Dalam pemeriksaan itu ada lima anggota Polsek Lubuk Linggau Utara sudah dinonaktifkan dari jabatan, di antaranya merupakan penyidik yang menangani perkara tahanan tersebut."Masih kami didalami dan sudah dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaannya akan kami buka secara transparan," kata dia.

Diketahui tahanan yang tewas itu berjenis kelamin pria berinisial H (45), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuk Linggau. H berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian yang sudah dalam tahap penyidikan. Dia ditemukan tewas dalam penjara dengan kondisi mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya pada Senin (14/2/2022).

Polda Sumsel menyebut visum yang dilakukan pihak rumah sakit belum dapat memastikan penyebab luka lebam pada tubuh tahanan H, sehingga tindak lanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga apakah bersedia untuk dilakukan autopsi atau tidak. Berdasarkan aturannya untuk melakukan autopsi itu harus ada persetujuan dari pihak keluarga dan proses tersebut akan ditangani oleh Polres Lubuk Linggau.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement