REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas KPK tidak lagi menutup-nutupi dugaan pelanggaran kode etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Diketahui, rencananya sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli yang akan digelar pada Selasa (3/8) besok.
"Dewas jangan lagi berlaku membela atau menutupi perbuatan salah maupun pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK," kata Novel saat dikonfirmasi, Senin (2/8).
Novel juga menyatakan kecewa dengan penanganan Dewas KPK selama ini. Kekecewaan ini muncul saat Dewas KPK menangani dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK dalam hal pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Novel, saat menangani laporan tersebut, Dewas menyatakan tidak cukup bukti untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK dalam proses hingga pelaksanaan TWK. Oleh karenanya, Novel tak menginginkan masyarakat terulang kekecewaannya kepada Dewas KPK.
"Jangan sampai masyarakat dan pemerhati KPK harus lebih sering bersedih dan prihatin, karena Dewas tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," ujar Novel.
Novel pun mengaku sangat prihatin atas kondisi KPK yang dipimpin Firli Bahuri. Karena langkah Pimpinan KPK yang berkomunikasi dengan pihak berperkara bukan hanya melanggar etik, tetapi juga berujung pidana.
"Tentunya kami sedih melaporkan pimpinan berbuat melanggar etik, bahkan berpotensi sebagai perbuatan pidana. Kami juga prihatin dengan banyaknya pelanggaran etik yang justru dilakukan para Pimpinan KPK," tegas Novel.