Jumat 23 Jul 2021 05:26 WIB

Apresiasi Ombudsman RI, Novel Baswedan: Semakin Tampak... 

Presiden perlu melakukan pembinaan kepada lima pimpinan lembaga.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan apreasiasi terhadap Ombudsman Republik Indonesia yang menyimpulkan bahwa terdapat malaadministrasi dalam seluruh proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu. 

"Pernyataan Ombudsman RI soal TWK ungkap banyak maladministrasi. Apresiasi yg tinggi kepada Ombudsman RI  yang telah bekerja jujur, obyektif dan profesional," kata Novel Baswedan dalam keterangannya, Kamis (22/7). 

"Semakin tampak bahwa ini upaya konspirasi untuk hadang ungkap kasus korupsi besar, " tambah Novel. 

Diketahui, Ombudsman Republik Indonesia meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembinaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut menyusul ditemukannya sejumlah kecacatan administrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Presiden perlu melakukan pembinaan kepada lima pimpinan lembaga bagi perbaikan kebijakan yang berorientasi atas tata kelola yang baik," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring yang dikutip pada Kamis (22/7).

Ombudsman menilai, pembinaan juga perlu dilakukan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB. Robert mengatakan, pembinaan dilakukan guna memperbaiki kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi pada asas tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal tersebut disampaikan sebagai saran perbaikan terhadap seluruh lembaga yang terlibat dalam proses pelaksanaan TWK. Ombudsman juga meminta Presiden Jokowi mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada pejabat pembina kepegawaian KPK terkait status 75 pegawai.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement