Selasa 24 Jun 2025 21:19 WIB

KPK Masih Bisa Panggil Lagi Ustadz Khalid Basalamah di Kasus Korupsi Kuota Haji

Informasi yang disampaikan Ustadz Khalid bermanfaat dalam penyelidikan KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Foto: Antara/Fianda Sjofjan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menyatakan masih bisa melakukan pemanggilan terhadap Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Ustadz lulusan Universitas Islam Madinah itu sudah dimintai keterangannya oleh KPK pada Senin, 23 Juni 2025.

"KPK terbuka peluang untuk mengundang atau pun memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangannya terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga

KPK memastikan informasi yang disampaikan Ustadz Khalid bermanfaat dalam penyelidikan ini. Keterangan Ustadz Khalid dinilai dapat membuat terang perkara ini.

"Yang bersangkutan dimintai keterangannya oleh tim dalam kaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji. Jadi setiap informasi dan keterangan yang disampaikan tentu sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai dari konstruksi perkara ini," ujar Budi.

KPK mengapresiasi Ustadz Khalid yang tak menyulitkan KPK dalam pemeriksaan. KPK meyakini informasi dari Ustadz Khalid berguna bagi tim penyidik.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa dalam permintaan keterangan kemarin, yang bersangkutan juga bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi-informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim, sehingga ini tentu sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini," ujar Budi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement