REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati pelaporan terhadap Wakil Ketua, Lili Pintauli Siregar ke Dewan Penagwas (Dewas). Lili dilaporkan oleh Novel Baswedan Cs atas dugaan pelanggaran etik menyusul komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial yang kini telah menjadi tersangka di KPK.
"Pelaporan atau pengaduan kepada Dewas KPK bisa dilakukan siapa saja, itu hak semua pihak," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/6).
Meski demikian, Ali mengatakan, agar pelapor memastikan kebenaran peristiwa tersebut atau ada tidak ada pelanggaran etik yang telah dilakukan. Kendati, dia melanjutkan, KPK menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada Dewas lembaga antirasuah itu untuk memprosesnya.
Sebelumnya, laporan ini disampaikan pada Senin (8/6) terkait dua dugaan pelanggaran etik. Pelaporan terhadap Lili dilakukan oleh tiga pelapor, yakni Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, yang keduanya merupakan penyidik KPK, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko.
Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.