Kamis 29 Jul 2021 14:39 WIB

BPKP Awasi Penyaluran Bantuan Beras PPKM

34 perwakilan BPKP di tiap provinsi mengawal penyaluran bantuan beras.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Seorang warga menerima beras bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat di Kantor Pos Dumai, Riau, Selasa (27/7/2021). Sebanyak 16.895 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Dumai menerima bansos uang sebesar Rp600 ribu dan beras sebanyak 10 Kg dari Kemensos pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pandemi COVID-19 di daerah tersebut.
Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Seorang warga menerima beras bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat di Kantor Pos Dumai, Riau, Selasa (27/7/2021). Sebanyak 16.895 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Dumai menerima bansos uang sebesar Rp600 ribu dan beras sebanyak 10 Kg dari Kemensos pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pandemi COVID-19 di daerah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawasi pemberian bantuan beras bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 agar tepat sasaran. Sebanyak 34 perwakilan BPKP di tiap provinsi mengawal penyaluran bantuan beras yang dilaksanakan oleh Perum Bulog.

"Ketepatan waktu, khususnya di saat pandemi seperti ini, penyaluran bantuan perlu dilakukan dengan segera untuk meringankan beban masyarakat," ujar Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Sally Salamah, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (29/7).

Poin utama fokus pengawasan BPKP dalam penyaluran bantuan antara lain tepat sasaran, tepat waktu, tepat kuantitas dan kualitas, serta tertib administrasi. Sally mengatakan, ketepatan sasaran bantuan menjadi titik krusial, sehingga BPKP langsung terjun ke lapangan memastikan bantuan beras ini diberikan kepada warga yang tentunya sesuai dengan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Ketepatan kuantitas atau jumlah bertujuan memastikan masing-masing KPM yang telah ditetapkan menerima sebanyak 10 kilogram (kg) beras. Ketepatan kualitas memastikan para penerima bantuan menerima beras yang benar-benar layak untuk dikonsumsi, yang sesuai standar kelayakan pangan, seperti tidak berbau apak dan tidak berkutu.

"Lokasi penerima bantuan yang tersebar sampai seluruh pelosok negeri menjadi tantangan dan memerlukan upaya distribusi ekstra dan koordinasi antara institusi pusat dan daerah agar Bantuan Beras PPKM 2021 ini dapat disalurkan dengan segera sampai KPM tersebut," kata Sally.

Menyusul perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah segera menyalurkan bantuan sosial berupa beras sebanyak 10 kg dengan target sebanyak 28,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement