Rabu 21 Jul 2021 19:10 WIB

Sejak Januari, Polri Sudah Tindak 19.229 Kasus Narkotika

Adapun jenis barang haram yang paling ditemukan adalah jenis sabu.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi (kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi (kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengemukakan bahwa pihaknya telah menindak sebanyak 19.229 perkara tindak pidana narkotika selama periode Januari-Mei 2021 di seluruh Indonesia. Dari puluhan ribu kasus tersebut sebanyak 24.878 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 19.229 perkara narkoba yang ditangani Polri, total sudah ada 24.878 tersangka selama periode Januari-Mei 2021 di seluruh Indonesia," ujar Jayadi kepada awak media, Rabu (21/7).

Dikatakan Jayadi, dari 24.878 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana narkoba tersebut, 18 tersangka di antaranya adalah warga negara asing (WNA). Adapun jenis barang haram yang paling ditemukan adalah jenis sabu. Bahkan hanya kurun waktu lima bulan saja daribJanuari hingga Mei sudah ada 6 ton sabu.

Sementara menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan, untuk jumlah barang bukti yang mengalami peningkatan selama masa pandemi Covid-19 di antaranya, heroin seberat 43.991,10 gram pada tahun 2020, atau meningkat seberat 20.490,36 gram dari pada tahun 2019 yang hanya 23.500,74 gram. Sementara pada 2021 yang baru beberepa bulan berjalan sudah ada 73.04 gram heroin yang disita. 

Selanjutnya untuk ekstasi tahun 2019 sebanyak 1.006.402 butir disita, dan tahun 2020 pada saat pandemi Covid-19 berlangsung sebanyak 1.201.281 butir diamankan. Kemudian pada tahun 2021 ini sudah 239.277 butir disita.

"Untuk jenis Sabu atau Methapetamine pada tahun 2019 seberat 2.923.229,62 gram atau 2,9 ton sabu disita. Kemudian tahun 2020 meningkat dratis seberat 6.747.468,37 gram 6.7 ton, dan tahun 2021 sudah 6.067.118,38 gram  atau 6 ton yang disita," ungkap Krisno. 

Sedangkan modus para pelaku untuk mengedar barang haramnya selama selama pandemi Covid-19, menurut Krisno masih sama tidak ada modus baru. Sebagai contoh untuk paket besar biasanya mereka menyeludupkan narkobanya melalui jalur laut, dan melalui bandara biasanya berupa paket.

Namun untuk distribusi atau penjualannya ke konsumen, di masa pandemi Covid-19 ini paling sering melalui media sosial (Medsos), terutama di kota-kota besar. Sedangkan untuk kota-kota kecil masih menggunakan cara konvesional. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement