Sabtu 17 Jul 2021 06:03 WIB

DPRD Jabar Dorong Penyediaan Tambahan Lahan Pemakaman Covid

'Di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sudah tidak memungkinkan'.

DPRD Jabar Dorong Penyediaan Lahan Pemakaman Covid-19
Foto: DPRD Jabar
DPRD Jabar Dorong Penyediaan Lahan Pemakaman Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID,KOTA BANDUNG--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong untuk menyediakan lahan bagi pasien yang meninggal akibat Covid 19. Hal itu ditinjau dari tingginya angka kematian Covid 19 khususnya di Kota Bandung. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi, Arif Hamid Rahman mengatakan, seharusnya dapat memberikan fasilitas lahan pemakaman bagi korban dari Covid 19 ini yang zonasinya khusus untuk Bandung Raya. Sementara ini wilayah Jatinangor merupakan lokasi yang representatif untuk lahan pemakaman khusus Covid 19. Selain wilayahnya berdekatan dengan wilayah Kota Bandung, durasi perjalanan relatif lebih dekat dibandingkan ke wilayah Legok Nangka.

"Karena pasien yang meninggal akibat Covid 19 ini sangat tinggi di Kota Bandung, perlu lahan tambahan untuk pemakaman khusus Covid 19. Pasalnya, seperti yang diketahui belakangan ini khususnya di Kota Bandung, pemakaman bagi terpapar Covid 19 dipusatkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sudah tidak memungkinkan," ujar Arif seusai meninjau lokasi posko penegakkan hukum PPKM Darurat di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, dalam siaran pers yang diterima Republika. Jumat (16/7).

Ditanya soal isu pungli di TPU Cikadut, dia melanjutkan, kondisinya saat ini sudah penuh dan harus masuk daftar antrian lantaran keterbatasan lahan dan jasa penggali makam yang terbatas. Sehingga menimbulkan isu tarif pemakaman (pungli-red) seperti yang beredar akhir-akhir ini. Dari hasil informasi dengan Satpol PP Kota Bandung, pemakaman di Cikadut ada jam kerja yang diberlakukan. Sedangkan korban yang meninggal akibat Covid 19 saat ini sedang tinggi-tingginya. B

ahkan belum lama ini di TPU Cikadut heboh dengan antrian ambulan yang membawa jenazah pasien Covid 19. Sebab jam kerja yang seharusnya dibatasi hingga pukul 08.00 WIB, tetap harus menyiapkan makam lantaran umumnya pihak keluarga pasien yang meninggal akibat Covid 19 tidak mau menunggu hingga besok hari untuk proses pemakaman. "Sehingga, para pekerja penggali makam harus ekstra bekerja diluar jam kerja. Hal itulah yang menyebabkan atau memicu terjadinya pungli lantaran pekerja penggali makam bekerja diluar jam kerja," lanjut Arif.

Di sisi lain, kata dia, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak menyadari resiko dari mengabaikan protokol kesehatan pada pasa PPKM Darurat ini. Dari rata-rata penindakan dalam masa PPKM Darurat ini sebanyak 50 hingga 60 orang melakukan pelanggaran ringan hingga sedang. Sehingga dikenakan sanksi administrasi oleh petugas yang besaran dendanya bervariasi disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan aturan yang berlaku. "Kita melihat masih saja ada warga yang disidang ditempat, tentunya dalam situasi seperti ini masyarakat yang memang harus berkegiatan diluar seharusnya benar-benar mematuhi protokol kesehatan," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement