REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya tidak tahu-menahu mengenai aliran uang sebanyak 77 ribu dolar AS. Kuasa hukum pun merasa kecewa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Edhy Prabowo menerima suap senilai 77 ribu dolar AS tersebut.
"Pertama sebenarnya kami sedih, kecewa juga karena, terutama terkait pasal yang diputuskan oleh majelis. Pertama hal yang paling esensi adalah mengenai penerimaan uang senilai 77 ribu dolar AS itu Pak Edhy sama sekali tidak tahu," kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7).
Soesilo mengatakan, majelis hakim dalam pertimbangan menyatakan suap diterima oleh staf khusus Edhy Prabowo, yakni Safri. "Kemudian sampainya ke Pak Edhy itu kapan? Melalui rekening apa? Berapa jumlahnya? Dari siapa Pak Edhy tidak tahu sama sekali," tegasnya.
Perihal uang Rp24.625.587.250 yang berasal dari PT Aero Citra Kargo (ACK), menurut Soesilo juga tidak dijelaskan bagaimana sampai ke Edhy Prabowo. "Kapan masuk ke Pak Edhy dan melalui siapa dan di mana? Itu pun tidak jelas sehingga hal-hal penerimaan uang itu sangat tidak cukup alasan," ujar Soesilo.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Selain pidana bidan, Edhy juga dijatuhi denda sejumlah Rp400 juta subsider enam bulan kurungan
Dalam putusannya, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
Edhy juga harus membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan uang sejumlah 77 ribu dollar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. Apabila aset Edhy tidak cukup maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun.
Edhy juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai mejalani masa pidana.