Jumat 23 Jul 2021 17:31 WIB

Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun

Kuasa hukum Edhy menyatakan permohonan banding telah diajukan pada Kamis (22/7).

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah)  berjalan keluar usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021) . Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021) . Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal itu disampaikan kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa permohonan banding telah diajukan pada Kamis (22/7).

"Banding, kemarin," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Jumat (23/7).

Soesilo menuturkan, alasan Edhy Prabowo mengajukan banding, karena harusnya hukuman terhadap kliennya lebih pas jika dikenakan Pasal 11 UU Tipikor. "Kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke pasal 11 (UU Tipikor)," ujar Soesilo.

Ancaman pidana dalam Pasal 11 disebutkan bahwa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sementara, Edhy Prabowo diketahui divonis melanggar Pasal 12 huruf a UU. Dalam pasal itu, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Selain pidana bidan, Edhy juga dijatuhi denda sejumlah Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusannya, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

Edhy juga harus membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan uang sejumlah 77 ribu dolar Amerika dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti.

Apabila aset Edhy tidak cukup maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun. Edhy juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai mejalani masa pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement