Jumat 16 Jul 2021 16:14 WIB

KPK Hormati Vonis PN Tipikor untuk Edhy Prabowo

KPK hormati putusan PN Tipikor memvonis lima tahun penjara untuk Edhy Prabowo

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah)
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) terhadap Edhy Prabowo. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu divonis lima tahun penjara terkait kasus suap penetapan perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) alias benur tahun 2020.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat (16/7).

Baca Juga

KPK menilai vonis yang diberikan kepada Edhy secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim Jaksa Penunut Umum (JPU). Ipi mengatakan, KPK saat ini akan menunggu salinan putusan lengkap vonis terhadap politisi Gerindra tersebut.

Ipi  melanjutkan, tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya tim akan membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan lembaga antirasuah. "Sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, kami masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut," katanya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo. Selain pidana badan, Edhy juga dijatuhi denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor BBL. Suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

Edhy juga harus membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan uang sejumlah 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti.

Apabila aset Edhy tidak cukup, maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun. Edhy juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai menjalani masa pidana.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement