Rabu 09 Mar 2022 16:56 WIB

MA Kurangi Hukuman Edhy Prabowo, Pencabutan Peraturan Era Susi Jadi Alasan

Hukuman untuk Edhy Prabowo berkurang dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/6). Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/6). Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman terpidana korupsi kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) Edhy Prabowo. Hukuman mantan menteri kelautan dan perikanan (KP) itu disunat dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian dikutip dari putusan MA pada Rabu (9/3).

Baca Juga

MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy Prabowo dari 3 tahun menjadi 2 tahun terhitung setelah dia selesai menjalani masa pidana pokok. Diskon hukuman diberikan lantaran MA menilai bahwa Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik semasa menjabat sebagai menteri KP.

MA menilai kebijakan Edhy Prabowo yang mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang bertujuan untuk pemanfaatan benih lobster.

Mereka berpendapat, kebijakan mantan wakil ketua umum partai Gerindra itu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar. Lebih lajut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eskportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

"Sehingga jelas perbuatan terhdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khsususnya nelayan kecil," demikian pertimbangan majelis kasasi.

Putusan tersebut diketuk oleh majelis yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada Senin (7/3) lalu. 

Edhy Prabowo merupakan terpidana kasus korupsi perizinan ekspor lobster. Edhy telah divonis 5 tahun penjara di tingkat pertama atau pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.

Majelis Hakim PT DKI kemudian memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara. Jabatannya sebagai menteri juga menjadi faktor yang memberatkan. Hakim berpendapat, Edhy harusnya menjadi contoh bagi anak buahnya. 

Seperti diketahui, Edhy Prabowo dinilai menerima suap senilai Rp 25,7 miliar secara bertahap berkenaan dengan penetapan izin ekspor benih lobster. Edhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

photo
Hukuman Penjara Edhy Prabowo Diperberat - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement