Ahad 11 Jul 2021 13:46 WIB

PPKM Darurat, Depok Resmi Melarang Shalat Idul Adha

Kegiatan pemotongan hewan kurban juga diimbau dilaksanakan di RPH

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kegiatan Shalat Idul Adha 1422 Hijriyah. (ilustrasi)
Foto:

Menurut Diah, persetujuan tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari H Iduladha dan hari Tasyrik berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat, yang dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari panitia pemotongan hewan kurban.

"Lurah juga melaporkan data pemotongan hewan kurban dan perkembangannya ke camat setiap harinya. Selanjutnya camat melaporkannya ke Wali Kota Depok melalui DKPPP Kota Depok," terangnya.

Dia menambahkan, berikutnya, penyelenggara juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain protkes pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19, pemotongan dihadiri oleh petugas dan panitia kurban dengan jumlah terbatas sesuai dengan pemberlakuan PPKM Darurat, dan orang yang berkurban  agar menyaksikan pemotongan melalui video call atau daring atau media lainnya untuk menghindari kerumunan.

Selanjutnya, juru sembelih hewan dalam keadaan sehat, yang dibuktikan dengan hasil rapid test nonreaktif (negatif) atau rapid test antigen nonreaktif (negatif) atau swab PCR negatif, serta  bertanggung jawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan.

"Untuk hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai SKKH dari daerah asal hewan, serta bertanggung jawab terhadap penanganan sampah dan limbah dari hewan dan hasil proses pemotongan, agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar," papar Diah.

Sedangkan untuk pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia ke rumah mustahik dengan menggunakan kemasan ramah lingkungan. Terakhir, panitia penyelenggara melaporkan hasil pemotongan ke lurah setiap hari.

"Guna menjaga kualitas, daging harus segera dibagikan. Untuk itu, panitia perlu mengatur waktu pemotongan di hari H dan Hari Tasyrik disesuaikan dengan jumlah SDM dan pemenuhan jarak fisik di lokasi pemotongan, sehingga menghindari klaster penularan di tempat pemotongan dan kualitas daging tetap Aman, Sehat, Utuh serta Halal (ASUH) layak dikonsumsi," pungkas Diah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement