Ahad 11 Jul 2021 13:16 WIB

Polres Semarang Putar Balik 2.723 Kendaraan dalam Sepekan

Sepekan PPKM Darurat 2.723 Kendaraan tak Diizinkan Masuk Kabupaten Semarang

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Bayu Hermawan
Foto udara suasana operasi gabungan penyekatan PPKM Darurat di pintu keluar Gerbang Tol Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). Operasi gabungan penyekatan yang secara rutin digelar TNI-Polri, Satpol PP bersama Dishub Kabupaten Semarang di pintu tol tersebut dengan memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali serta melakukan tes cepat antigen secara acak kepada pengemudi maupun penumpang itu guna menekan kasus COVID-19.
Foto: Antara/Aji Styawan
Foto udara suasana operasi gabungan penyekatan PPKM Darurat di pintu keluar Gerbang Tol Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). Operasi gabungan penyekatan yang secara rutin digelar TNI-Polri, Satpol PP bersama Dishub Kabupaten Semarang di pintu tol tersebut dengan memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali serta melakukan tes cepat antigen secara acak kepada pengemudi maupun penumpang itu guna menekan kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Sebanyak 2.723 kendaraan bermotor yang terdiri dari roda dua dan empat dipaksa putar balik dan tak diizinkan masuk ke wilayah Kabupaten Semarang, selama sepekan diberlakukan penyekatan pada masa PPKM darurat. Tindakan itu sebagai upaya membatasi mobilitas masyarakat, untuk menekan kasus penularan Covid-19.

"Selama operasi penyekatan yang dilaksanakan sejak tanggal 4 hingga tanggal 10 Juli 2021 telah dilakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 5.739 kendaraan roda dua dan roda empat yang akan masuk wilayah Kabupaten Semarang," ujar Kasatlantas Polres Semarang, AKP Rendi Johan Prasetyo, Ahad (11/7).

Baca Juga

Rendi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen syarat perjalanan antar daerah di masa PPKM Darurat, seperti surat telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, keterangan sehat hasil rapid tes antigen dan surat jalan/ kedinasan dari instansi masing- masing. Dari jumlah 5.739 kendaraan yang diperiksa tersebut, sebanyak 2.723 kendaraan bermotor di antaranya telah diminta putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan salah satu dari domumen persyaratan perjalanan tersebut.

Rendi menyampaikan, untuk penyekatan diprioritaskan petugas gabungan di sejumlah titik sekat, perbatasan wilkum Polres Semarang dengan Polrestabes Semarang, seperti di Pos Taman Serasi, Pos Sisemut, depan SMPN 3 Ungaran dan exit tol Ungaran, tepatnya di Gerbang Tol (GT) Ungaran. Selain itu, titik penyekatan juga dilakukan petugas gabungan di sejumlah jalur arteri yang ada di perbatasan wilayah Kabupaten Semarang dengan Kabupaten Magelang, Temanggung, dan beberapa daerah lainnya.

"Giat penyekatan dilakukan bersifat skala prioritas dengan mengindahkan sektor esensial, non esensial dan kritikal guna membatasi berbagai aktivitas masyarakat di Kabupaten Semarang, khususnya pada masa PPKM Darurat," katanya.

Ia melanjutkan, selama dilaksanakan operasi penyekatan juga dilakukan skrining Covid-19 melalui pemeriksaan rapid test antigen yang menyasar sedikitnya 667 pengendara yang akan masuk wilayah Kabupaten Semarang. Dari upaya skrining yang dilakukan secara sampling tersebut, diketahui sejumlah pengendara menunjukkan hasil positif setelah dilakukan rapid test antigen. 

"Jumlahnya memang tidak sampai 10 orang yang positif dan umumnya orang tanpa gejala (OTG)," ungkap Rendi.

Atas temuan tersebut, masih jelasnya, petugas gabungan juga telah melakukan penanganan lebih lanjut, dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam sistem pemantauan penanganan Covid-19 melalui instansi terkait.

"Mereka yang ber KTP Kabupaten Semarang, langsung kita teruskan kepada bhabinkamtibmas dan satgas  Covid tingkat desa dan kecamatan di wilayah masing- masing untuk diberikan penanganan lebih lanjut di lingkungannya," imbuhnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement