Senin 17 Feb 2025 17:56 WIB

Dua Polisi yang Viral Peras Remaja di Semarang Disanksi Mutasi

Aiptu Kusni dan Aipda Roy Legowo disanksi mutasi dengan sifat demosi.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membacakan hasil putusan sidang etik terhadap dua polisii anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka pemerasan  terhadap pasangan remaja, Senin (17/2/2025).
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membacakan hasil putusan sidang etik terhadap dua polisii anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka pemerasan terhadap pasangan remaja, Senin (17/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dua polisi anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pasangan remaja, yakni Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, telah menjalani sidang etik di Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin (17/2/205). Mereka dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi.

"Yang bersangkutan atau terduga pelanggar ini akan dikenakan mutasi bersifat demosi. Untuk Aiptu Kusno selama delapan tahun dan untuk Aipda Roy Legowo selama tujuh tahun," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng soal hasil sidang etik terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy.

Baca Juga

Dia menjelaskan, dengan sanksi mutasi bersifat demosi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy berpotensi kehilangan tugas atau tanggung jawabnya dalam jabatan saat ini, kemudian dipindahkan ke tempat penugasan baru.

"Nanti akan dimutasi tidak sesuai jabatan sekarang. Bisa jabatan lebih rendah, bisa tidak mendapat jabatan sebelumnya," ucap Artanto.

Namun Artanto mengaku belum mengetahui ke mana Aiptu Kusno dan Aipda Roy akan dimutasi. "Nanti dari Biro SDM yang akan menentukan," ujarnya.

Artanto mengatakan, dalam sidang etik, hakim sidang, yakni perwira menengah penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Edhie Sulistyo, menyatakan bahwa aksi pemerasan Aiptu Kusno dan Aipda Roy merupakan perbuatan tercela. Selain dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi, keduanya pun akan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

"Berarti yang bersangkutan masih harus menjalankan 13 hari lagi patsus," ujar Artanto.

Dia menambahkan bahwa Aiptu Kusno dan Aipda Roy telah menerima sanksi etik yang dijatuhkan kepada mereka. Keduanya tak mengajukan banding.

Sementara terkait motif dugaan pemerasan yang dilakukan kedua anggota Polrestabes Semarang tersebut, Artanto tak memberi penjelasan mendetail. "Ya pada saat itu dia mau minta saja, minta kepada korban," ujarnya.

Sidang etik terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy dimulai sekitar pukul 10:00 WIB dan tuntas dilaksanakan pukul 15:30 WIB. Dalam sidang, pasangan remaja berinisial MRW (18 tahun) dan MMX (17 tahun) yang menjadi korban dugaan pemerasan oleh kedua anggota Polrestabes Semarang tersebut, tidak hadir langsung atau hanya berpartisipasi secara virtual.

"Berdasarkan peraturan peradilan, untuk anak itu bisa tidak hadir, hanya dibacakan BAP-nya. Kedua (alasan boleh tidak hadir) adalah untuk melindungi psikologis, dan ini memang aturan untuk kasus anak," kata Artanto.

Menurut Artanto, dalam persidangan, Aiptu Kusno dan Aipda Roy juga menyampaikan permintaan maaf kepada kedua korban dan keluarganya masing-masing. Permohonan maaf tersebut direkam dan videonya dikirimkan kepada korban serta keluarganya. "Dari orang tua korban menyatakan menerima atau memaafkan perilaku terduga pelanggar," ucap Artanto.

Dia menambahkan, bahwa Aiptu Kusno dan Aipda Roy akan tetap menjalani proses pidana dugaan pemerasan yang dilakukannya.

 

 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement