Ahad 11 Jul 2021 13:46 WIB

PPKM Darurat, Depok Resmi Melarang Shalat Idul Adha

Kegiatan pemotongan hewan kurban juga diimbau dilaksanakan di RPH

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kegiatan Shalat Idul Adha 1422 Hijriyah. (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kegiatan Shalat Idul Adha 1422 Hijriyah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kegiatan Shalat Idul Adha 1422 Hijriyah. Hal tersebut mendukung aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Selain itu, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Juga didasari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,

"Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun swasta, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (11/7).

Menurut Idris, selain itu, penyelenggaraan takbiran di Masjid dan Mushola dilakukan hanya oleh satu orang petugas dan takbir keliling (berjalan kaki dan dengan kendaraan) ditiadakan. "Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid, mushola dan fasilitas umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah dan swasta ditiadakan. Kegiatan kunjungan perayaan Idul Adha ditiadakan dan dilaksanakan secara daring serta pemotongan hewan kurban diimbau dilaksanakan di rumah pemotongan hewan (RPH)," jelasnya.

Pemkot Depok juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 443/ 314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Depok. "SE mengatur tentang tata cara pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan diluar RPH-R. Pemotongan hewan kurban dikedua tempat tersebut harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat," ujar

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok, Diah Sadiah.

Lanjut Diah, RPH-R bertanggung jawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan. Untuk hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan. Selain itu, juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah dari hewan dan hasil proses pemotongan.

"Untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH-R, ketentuannya sebagai berikut. Lurah melakukan pemetaan lokasi penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dengan mempertimbangkan zona RW, prokes pencegahan penularan Covid-19, serta ketertiban dan keamanan," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement